Published March 30, 2023 | Version pdf
Journal article Open

Peran Hakim Dalam Mewujudkan Negara Hukum Indonesia

Creators

  • 1. Universitas Negeri Medan

Description

Berdasarkan ketentuan UUD 1945 hasil perubahan, disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Untuk menjaga dan mengawasi hukum yang berjalan, maka dibentuklah lembaga peradilan. Penelitian ini bersifat normatif, atau disebut juga penelitian normatif. Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen dengan menggunakan berbagai data. Hasil penelitian ini menunjukan, bahwa hakim memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum sendiri merupakan syarat bagi terwujudnya suatu perlindungan hukum di Indonesia. Dalam proses penegakan hukum, hakim berperan untuk mengadili. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk memeriksa, menerima, dan memutuskan perkara hukum. proses mengadili ini dilakukan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Hakim sebagai penegak hukum dan keadilan, serta pejabat negara yang mempunyai tugas mulia dalam mewujudkan negara hukum, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat melalui putusan hukumnya di pengadilan.

 

Files

Peran Hakim Dalam Mewujudkan.pdf

Files (197.6 kB)

Name Size Download all
md5:64c3659f3b5068f507eb11ad50066b14
197.6 kB Preview Download

Additional details

References

  • Annisa, N. F. (2017). Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Lex et Societatis, 5(3). https://doi.org/10.35796/les.v5i3.15588 Arianto, H. (2012). Peranan Hakim dalam Upaya Penegakkan Hukum di Indonesia. Lex Jurnalica, 9(3), 18014. Ardi, F. (2023). Mewujudkan Keadilan Restoratif Dari Perspektif Peranan Hakim Dalam Memeriksa, Mengadili, Dan Memutus Perkara Pidana (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara). Arief, I. S. (2020). Optimalisasi Peran Hakim Dalam Upaya Perdamaian Di Persidangan. Badilag Mahkamah Agung. Indrayati, R. (2016). Revitalisasi Peran Hakim Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Kertha Patrika, 38(2), 117-130. Kholiq, A. (2018). Peranan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 15(2). Nainggolan, M., Zahara, E., & Saparuddin, S. (2010). Peranan Hakim dalam Memberikan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkotika (Studi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam). Jurnal Mercatoria, 3(2), 116-132. Siallagan, H. (2016). Penerapan prinsip negara hukum di Indonesia. Sosiohumaniora, 18(2), 122-128.