Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Authors/Creators
Description
Mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Hal ini telah diamanatkan oleh UUD 1945, yang dituangkan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka memberikan pelayanan umum guna meningkatkan kesejahteaan masyarakat. Pelayanan publik merupakan suatu kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan warga negara dan penduduk yang dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan terdiri atas barang, jasa, dan pelayanan administratif. Dalam Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Publik disebutkan bahwa yang termasuk dalam kelompok pelayanan administratif ialah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk dokumen kenegaraan, seperti KTP, SIM, pasport, akte lahir, dan berbagai dokumen kenegaraan lainnya yang hanya bisa dikeluarkan oleh negara kepada masyarakat.
Menyadari pentingnya peran kecamatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 meluncurkan sebuah program yang disebut Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang disingkat PATEN. Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan merupakan suatu penyelenggaraan pelayanan publik di kecamatan, yang dimana proses pengelolaan pelayanannya mulai dari awal hingga akhir dilakukan dalam satu loket. Pelayanan yang diberikan meliputi bidang perizinan dan non-perizinan. Pemerintah menetapkan bahwa seluruh kecamatan yang ada di Indonesia harus sudah menerapkan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan ini selambat-lambatnya pada tahun 2015 lalu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana pelaksaan kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) yang ada di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak dan mengetahui apa saja faktor dan kendala dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan PATEN di Kantor Camat Tualang sudah dilaksanakan cukup baik, dimana dinilai dari sikap petugas, fasilitas, waktu, biaya pelayanan, dan prosedur. Tetapi masih ada beberapa faktor penghambat yang ditemukan, seperti ketersedian petugas di lapangan, kecakapan petugas, dan lamanya waktu pelayanan.
Files
Pelaksanaan Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.pdf
Files
(193.5 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:929ac7ab52d80ccfd45cef5ddd7fc15b
|
193.5 kB | Preview Download |