Published March 30, 2023 | Version v1
Journal article Open

JAMINAN HAK PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

  • 1. Universitas Muhammadiyah Palembang

Description

Pekerja mengetahui atau memahami hak dan kewajibannya akan tetapi karena faktor langkanya pekerjaan membuat mereka bertahan dan tidak berani menuntut meskipun sebenarnya hak-haknya dilanggar oleh pengusaha. Salah satu bentuk pelanggaran adalah masalah Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya akan disebut PHK. Namun bila dilihat dari segi pekerja, penerapan sistem perjanjian kerja waktu tertentu sangat kurang menguntungkan atau cenderung merugikan bagi pekerja. Apakah faktor-faktor terjadinya pemutusan hubungan kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu. bagaimana jaminan  hukum terhadap hak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja  dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Faktor-Faktor terjadinya pemutusan hubungan kerja  dalam perjanjian kerja waktu tertentu. Jaminan hak pekerja yang terkena pemutusan  dalam perjanjian kerja waktu tertentu, yaitu mencakup. pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga/institusi teknis secara konsisten dan berkesinambungan terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan. Sosialisasi harus dilakukan kepada para pekerja terutama agar mereka menyadari hak-hak mereka sebagai pekerja sebagaimana diatur oleh undang-undang.

Files

JAMINAN HAK PEKERJA YANG TERKENA PEMUTUSAN_.pdf

Files (581.6 kB)

Name Size Download all
md5:5a76ed86167b32c060db8e6570211088
581.6 kB Preview Download