PERTEMUAN 5_ 28 OKTOBER 2022_Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh Terhutang-PERPAJAKAN_UNIVERSITAS WIJAYA PUTRA
Description
Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK)
Mahasiswa mampu menjelaskan dan menghitung: Penghasilan Tidak kena pajak (PTKP), PPh Terhutang.
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak tidak sama dari tahun ke tahun. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan perubahan PTKP berdasarkan sejumlah pertimbangan seperti kondisi perekonomian nasional, pergerakan upah minimum dan biaya hidup.
Sejak tahun 2012, Indonesia sudah mengalami perubahan PTKP sebanyak tiga kali yakni di tahun 2013, 2015 dan tahun 2016.Namun, karena sejak tahun 2016 jumlah PTKP tidak mengalami perubahan, perhitungan tahun 2019 tetap mengacu pada PTKP tahun 2016.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, PTKP Indonesia adalah Rp 54 juta. Jika wajib pajak sudah kawin, terdapat tambahan senilai Rp 4,5 juta. Begitu juga jika wajib pajak memiliki tambahan tanggungan untuk setiap anggota keluarga sedarah, dikenai tambahan senilai Rp 4,5 juta.
Notes
Files
Files
(1.2 MB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:3c0f24581e681ce78d5a10d0de6025db
|
1.2 MB | Download |