PEMILIHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM
Description
Melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Perlombaan Umum yang dikontraskan melalui Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 perihal Perlombaan Umum bagi Presiden dan Wakil Presiden, terdapat kontras Pasal 5 dari dua pedoman itu. Prasyarat dalam Pasal 5 tidak dibarengi dengan deskripsi mengenai kebutuhan yang wajib dilaksanakan bagi penyandang disabilitas, prasyarat tersebut tidak diungkapkan hingga memunculkan persoalan bahwa kebutuhan itu berlawanan dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( UUD 1945) lebih tegas lagi syarat-syarat itu. berlawanan maupun tidak dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 (UU kebebasan dasar) Pasal 43, khususnya Tiap penduduk memiliki hak istimewa untuk dipilih dan untuk memberikan suara seluruh ras tergantung pada hak-hak yang setara melalui pemungutan suara sesuai pengaturan yang berlaku . Jenis eksplorasi yang digunakan dalam perencanaan buku harian ini adalah yuridis yang mengatur. Metodologi yang digunakan dalam pengujian ini adalah metodologi hukum dan metodologi logis. Orang-orang dengan ketidakmampuan yang terdaftar di Daftar Pemilih Luar Biasa dapat menjadi rencana keluar sehingga orang-orang dengan cacat dapat mempraktikkan hak mereka untuk memberikan suara.
Files
Agung Wibowo_PEMILIHAN HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS DALAM PEMILIHAN UMUM.pdf
Files
(226.5 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:d06580ccd1de319f11856b02f5cf1480
|
226.5 kB | Preview Download |