KEBIJAKAN HUKUM REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA
Authors/Creators
- 1. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda
Description
Pemberantasan tindak pidana narkotika melibatkan seluruh bangsa di dunia, namun ter- nyata tingkat peredaran gelap narkotika sermakin tinggi dan merajalela. Beberapa indikasi memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime. Pengerti- annya adalah sebagai suatu kejahatan yang sangat berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kejahatan ini. Untuk itu extraordinary punishment sangat diperlukan untuk jenis kejahatan yang sangat luar biasa dewasa ini yang sudah terjadi di seluruh bangsa-bangsa di dunia ini ni sebagai transnational crime. Kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa
Files
KEBIJAKAN HUKUM REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA.pdf
Files
(236.0 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:12101184bd9b4b5ca4fe392fc4092639
|
236.0 kB | Preview Download |