Published February 6, 2020 | Version v1
Journal article Open

KEBIJAKAN HUKUM REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA

  • 1. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Description

Pemberantasan tindak pidana narkotika melibatkan seluruh bangsa di dunia, namun ter- nyata tingkat peredaran gelap narkotika sermakin tinggi dan merajalela. Beberapa indikasi memperlihatkan bahwa kejahatan narkotika merupakan extraordinary crime. Pengerti- annya adalah sebagai suatu kejahatan yang sangat berdampak besar dan multi dimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang diakibatkan oleh kejahatan ini. Untuk itu extraordinary punishment sangat diperlukan untuk jenis kejahatan yang sangat luar biasa dewasa ini yang sudah terjadi di seluruh bangsa-bangsa di dunia ini ni sebagai transnational crime. Kejahatan narkotika telah bersifat transnasional yang dilakukan dengan modus operandi dan teknologi yang canggih. Aparat penegak hukum diharapkan mampu mencegah dan menanggulangi kejahatan tersebut guna meningkatkan moralitas dan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya bagi generasi penerus bangsa

Files

KEBIJAKAN HUKUM REHABILITASI PENGGUNA NARKOBA.pdf

Files (236.0 kB)

Name Size Download all
md5:12101184bd9b4b5ca4fe392fc4092639
236.0 kB Preview Download