Published January 8, 2020 | Version v1
Journal article Open

KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN CALON JEMAAH PANITIA PENYELENGGARA IBADAH UMROH

Authors/Creators

  • 1. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Description

Penelitian ini  membahas konsep Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Calon Jemaah Panitia penyelenggara Ibadah Umroh dalam rangka perlindungan hukum ter-hadap calon jamaah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan metode konsep-tual dengan menganalisis permenag No. 8 Tahun 2018.  Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa bahan hukum, Diharapkan dengan riset ini ditemukan solusi baru dan saran berupa model kebijakan pemerintah yang efektif dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen.Kesimpulan dan Saran dari Hasil Penelitian ini adalah, Pertama, Langkah Kemenag dalam meningkatkan pengawasan travel umrah melalui revisi Peraturan Menteri Agama dan sistem Informasi Online, sudah sangat bagus namun ada beberapa hal yang msih perlu jadi perhatian dan perlu dibuatkan dan dicover dalam regulasi yang sudah ada yakni dengan perlunya melakukan audit keuangan terhadap PPIU guna menjamin pengelolaan keuangan dijalankan sesuai standar yang berlaku, sehingga menutup peluang terjadinya Kecurangan (Fraud). Kedua, Audit Keuangan yang dilakukan seharusnya adalah pengawasan yang dilakukan secara preventif bukan represif seteleh muncul laporan kecurangan atau timbulnya korban. Hal ini dirasa perlu dilakukan karena usaha yang dijalankan oleh PPIU adalah usaha yang hampir sama dengan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat. Ketiga, Kemenag perlu bekerjasama dengan lembaga lain seperti YLKI (yayasan  Lembaga Konsumen Indonesia) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam hal pengawasan pengelolaan keuangan. Hasil akhir dari penelitian ini adalah dengan pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh kementrian agama terhadap panitia penyelenggara ibadah umroh diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi calon jemaah sehingga tidak menimbulkan kerugian pada konsumen atau calon jamaah khususnya dikota padang sumatera barat. Selain itu aspek hukum bersifat legal substancediatas menjadi rekomendasi untuk kebijaka pengawasan pemerintah sehingga ditemukan konsep perlindungan hukum terhadap calon jemaah Panitia Penyelenggara Ibadah Umroh agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada panitia penyelenggara ibadah umroh di indonesia, sehingga perlindungan terhadap masyarakat akan terwujud.

Files

KONSEP PERLINDUNGAN HUKUM.pdf

Files (247.8 kB)

Name Size Download all
md5:694dfb5830df3cf740e625e38c567104
247.8 kB Preview Download