Pengaturan E-Commerce Dalam Transaksi Elektronika di Indonesia
Description
Syarat sahnya berkontrak, 1320 itu ada syarat subjektif yaitu si orangnya dan syarat obyeknya. Syarat obyeknya itu hal tertentunya harus jelas, ini barang harus jelas apa. Kalau enggak jelas, berarti enggak bisa ditransaksikan. Berarti syarat obyektif tadi tidak terpenuhi.
Terus apa? Obyek yang ditransaksikan ini harus halal, tidak bertentangan dengan undang- undang, kesusilaan, ketertiban umum. Kalau tidak halal, maka tidak
memenuhi syarat obyektif yang berarti kalau syarat obyektif tidak terpenuhi, maka dari awal kontrak dianggap tidak pernah ada.
Apa contoh simpelnya? Begini deh, saya sama Anda transaksi, terus saya bilang, itu burung, burung saya, bayarin. Dibayar. Ternyata itu bukan burung saya. Kan hal tertentu tidak jelas. Atau kita transaksi narkoba. Akibatnya apa? Dianggap enggak ada transaksi, karena tidak ada perlindungan terhadap obyek ini. Dan kemudian ini obyek yang dilarang secara Undang-Undang.
Jadi obyek causa yang halal itu artinya kalau transaksi, sebabnya harus yang halal. Jangan menyangkut obyek yang tidak dihalalkan. Halal itu maksudnya adalah tidak bertentangan dengan Undang-Undang, tidak tertentangan dengan kesusilaan, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Itu syarat obyektif.
Lalu yang syarat subjektif apa? Saya harus dewasa, mandiri, cakap bersikap tindak, sayanya sepakat. Syarat sepakat itu apa? Tidak khilaf, tidak di bawah paksaaan, dan tidak di bawah penipuan. Itu baru dikatakan terjadinya konsensus. Lalu bagaimana kecakapan bersikap tindak? Saya dewasa, mampu bersikap mandiri. Kalau saya ini gila maka saya tidak cakap bersikap tindak. Atau saya ini anak kecil maka tidak cakap bersikap tindak.
Tidak terpenuhinya syarat subjektif tadi, dianggap yang dapat dilakukan secara hukum adalah meminta pembatalan. Artinya kontrak misalnya ditandatangani sekarang, kemudian dapat dibuktikan bahwa setelah periode, ini sebenarnya kesepakatannya enggak benar, kemudian yang melakukan juga tidak cakap.
Maka yang terjadi apa? Kontrak bukan dianggap batal demi hukum. Kalau batal demi hukum, dari awal tidak pernah ada. Sampai dengan waktu pembatalan, itu semua hak dan kewaiban harus diselesaikan. Jadi kalau sekarang, misalnya kalau kita taruh di dalam konteks e-commerce, dianggap tidak terpenuhinya kecakapan bersikap tindak pada saat kita bertransaksi secara elektronik, ternyata saya orang yang di bawah umur, maka yang dilakukan adalah pembatalan. Dari kontrak masih jalan, sampai dikatakan batal oleh pengadilan, itu kewajiban harus diselesaikan.
Files
Pengaturan E-Commerce Dalam Transaksi Elektronika di Indonesia.pdf
Files
(623.6 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:21f8b2d419916427eb2d6696ee73ed45
|
623.6 kB | Preview Download |