ANALISIS TERKAIT PEMBAGIAN HAK WARIS SISTEM PATRILINEAL PADA ADAT SIMALUNGUN
Creators
Description
Masyarakat Simalungun yang menganut budaya patrilineal masih bergumul dan berjuang dengan persoalan penegakan keadilan sosial secara khusus kesetaraan gender antara laki-laki dengan perempuan. Ketidaksetaraan ini masih terlihat jelas di berbagai lini kehidupan masyarakat Simalungun dan menjadi sebuah ketidaksadaran kolektif. Adat istiadat ini menjadi aturan dan diketahui, diakui, dan dihormati. Masyarakat pun juga mengikuti, itulah kebiasaannya. Pada akhirnya akan dilegalkan orang yang lahir dan besar di masyarakat ini sendiri dan kemudian disebut dengan hukum kebiasaan. Disinilah hukum umum muncul, misalnya saja kehadirannya melalui pengakuan yang secara turun temurun telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku saat ini
Files
Files
(192.6 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:006a4b82dac8b4c31fde1bc50c65d6d9
|
192.6 kB | Download |
Additional details
Dates
- Accepted
-
2024-09-19