Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Hak Informasi Dalam Transaksi Elektronik
Description
Perkembangan teknologi informasi telah merubah kebiasaan masyarakat dalam
melakukan transaksi jual beli. Kebiasaan masyarakat yang sebelumnya melakukan transaksi
jual beli secara langsung atau dengan tatap muka, kini perlahan berubah menjadi sebuah gaya
baru yaitu transaksi jual beli melalui internet atau transaksi elektronik, akan tetapi kondisi
tersebut disatu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena konsumen lebih mudah untuk
mendapatkan barang yang dibeli tetapi di sisi lain pelanggaran terhadap hak-hak konsumen
seperti hak atas informasi sangat riskan terjadi, maka dari itu diperlukan perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam transaksi elektronik.
Mengingat bahwa transaksi elektronik yaitu bertransaksi secara online tanpa bertemu
secara langsung, maka rumusan masalah dalam peneliti adalah bagaimana perlindungan
hukum bagi konsumen atas hak informasi dalam transaksi elektronik?, bagaimana
pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan?
Penelitian ini yang digunakan yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan
perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan dengan cara studi pustaka untuk
menganalisis sumber-sumber yang berhubungan dengan permasalahan.
Kesimpulan dari penelitian terhadap hak-hak konsumen khususnya pemenuhan hak
informasi yang benar masih sering diabaikan para pelaku usaha dan perlindungan konsumen
yang diatur dalam Undang-Undang Tentang Perlindungan Konsumen belum dapat berjalan
semestinya. Upaya penyelesaian hukum apabila konsumen dirugikan adalah pelaku usaha
adalah melakukan ganti rugi yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UUPK. Upaya penyelesaian
sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan maupun jalur diluar pengadilan, ketentuan
ini diatur dalam UUPK.
The development of information technology has changed peopel’s habits in buying and selling
transactions. The habit of people who previously made buying and selling transactions directly or face to
face, is now slowly turning into a new style namely buying and selling transactions via the internet or
electronic transaction, but this condition is very beneficial for consumers, because consumers are easier to
get good that purchased but on the other hand a violation of consumer right such as the right to
information is very risk, therefore legal protection is needed for consumers in electronic transaction.
Considering that electronic transaction are online transactions without meeting in person, the
formulation of the problem in the researcher is how is the legal protection for consumers for information
rights in electronic transaction?, how are legal protection efforts if consumers are harmed?
This research used normative juridicial which was carried out with a statutory and conceptual
approach. Collection technique by means of literature study to analyze source related to the problem.
Conclusions from research on consumers right, especially the fulfillment of the right to correct
information, are still often ignored by business actors and consumer protection regulated in the law on
consumer protection has not been able to run properly. In article 19 paragraph (1) UUPK. If the business
actor is reluctant to take responsibility, the dispute resolution process can be carried out through the court
or out of court, this provision is regulated in the UUPK.
Files
3.pdf
Files
(579.0 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:01239e2d3370eefc41ff2b3927a5b0d0
|
579.0 kB | Preview Download |