Info: Zenodo’s user support line is staffed on regular business days between Dec 23 and Jan 5. Response times may be slightly longer than normal.

Published December 18, 2021 | Version v1
Conference paper Open

PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

  • 1. Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Description

ABSTRACT

Perlindungan pekerja migran adalah segala upaya perlindungan terhadap kepentingan calon pekerja/buruh migran dalam mewujudkan pemenuhan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Perlindungan pekerja migran yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) 1990. Selain itu ada pula konvensi internasional. Sedangkan perlindungan TKI diatur dalam UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun undang-undang ini lebih mengatur mengenai prosedur dan tata cara penempatan tenaga kerja di luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak dan menjamin perlindungan hak-hak TKI dan anggotanya. keluarga. Selain itu perlindungan TKI oleh pemerintah berdasarkan konstitusi negara, seperti yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.

Keywords: Hak, Pekerja, Perlindungan

Files

Ramadhan Aji_1311800289_PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.pdf