PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI
Description
ABSTRACT
Perlindungan pekerja migran adalah segala upaya perlindungan terhadap kepentingan calon pekerja/buruh migran dalam mewujudkan pemenuhan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun setelah bekerja. Perlindungan pekerja migran yang diatur dalam Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (International Convention on the Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families) 1990. Selain itu ada pula konvensi internasional. Sedangkan perlindungan TKI diatur dalam UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, namun undang-undang ini lebih mengatur mengenai prosedur dan tata cara penempatan tenaga kerja di luar negeri, dan hanya sedikit mengatur hak dan menjamin perlindungan hak-hak TKI dan anggotanya. keluarga. Selain itu perlindungan TKI oleh pemerintah berdasarkan konstitusi negara, seperti yang dilakukan oleh Departemen Luar Negeri (Deplu) RI.
Keywords: Hak, Pekerja, Perlindungan
Files
Ramadhan Aji_1311800289_PERLINDUNGAN HAM TERHADAP TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.pdf
Files
(205.7 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:077b07b18cd41196042ca1ee46d46e9a
|
205.7 kB | Preview Download |