There is a newer version of the record available.

Published April 11, 2022 | Version v1
Journal article Open

Pengaruh Implementasi Undang-Undang Pajak Karbon terhadap Lapangan Carbon Rich: Studi Kasus Pengembangan Natuna Timur

Description

Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Indonesia dibuat oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rangka mengatur perpajakan nasional. Salah satu poin dari UU HPP tersebut membahas kebijakan pajak karbon untuk menekan emisi gas karbon dioksida, mengakselerasi penggunaan energi yang ramah lingkungan, dan mengembangkan ekonomi hijau. Dalam kaitannya dengan konteks implementasi, Indonesia mengadaptasi campuran dua metode yaitu Carbon Tax dan Emission Trading System (ETS). Aplikasi dari sistem pajak karbon akan dimulai pada April 2022 dari industri Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan kemungkinan skema berupa Cap, Tax, or Trade. Selain industri secara umum, peraturan ini akan berdampak pula pada biaya yang harus dimanajemen untuk industri minyak dan gas. Salah satunya di Lapangan Natuna Timur, yang mempunyai initial gas in place (IGIP) sebesar 222 TCF, namun memiliki kadar CO2 lebih dari 70%. Konten karbon tersebut membuat lapangan ini belum ekonomis diproduksi. Oleh karenanya akan dibutuhkan berbagai alternatif seperti pengembangan Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) atau langsung membuang CO2 ke udara bebas dan membayar pajak yang telah ditetapkan. Pilihan alternatif penanganan CO2 akan berdampak kepada harga akhir keekonomian pengembangan Lapangan Natuna Timur.

Files

Paper Pengaruh Implementasi Undang-Undang Pajak Karbon terhadap Lapangan Carbon Rich Studi Kasus Pengembangan Natuna Timur.pdf