Inovasi Pelayanan Publik dalam Mewujudkan Smart City di Kota Padang Panjang
Creators
Description
Dalam mewujudkan smart city di Kota Padang Panjang, pemerintah berusaha berbagai usaha dimulai dari pengimplementasian e-government di Kota Padang Panjang dengan diterbitkannya dengan Peraturan Walikota (Perwako) Padang Panjang Nomor 18 Tahun 2018 tentang pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelengaraan e-government, dan disempurnakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Panjang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sistem Pmerintahan Berbasis Elektronik. Program e-government di Kota Padang Panjang dilaksanakan melalui kerjasama dengan beberapa organisasi perangkat daerah di Kota PadangPanjang untuk mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai smart city. Untuk mendukung smart city di Kota Padang Panjang, maka terbit Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 37 Tahun 2019 tentang Masterplan Smart City Kota Padang Panjang. Munculnya masterplan smart city Kota Padang Panjang, merupakan bentuk keberlanjutan dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan e-government di lingkungan pemerintah.
Files
Vania Aurellia Evandra (1910842035).pdf
Files
(275.5 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:a55a7240e7e1fd9d788e14efb44b9b9a
|
275.5 kB | Preview Download |