WISATA DESA MINGGIRSARI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM
Creators
Description
Sumber utama dana pembangunan nasional di Indonesia adalah dana dalam negeri. Namun demikian, jumlah dana dalam negeri yang tersedia sangat terbatas. Berdasarkan pada hal tersebut maka, investasi sendiri merupakan suatu hal yang sangat penting. Hal ini juga tentunya dapat dilaksanakan oleh masyarakat Desa Minggirsari. Berdasarkan pada ketentuan latar belakang masalah tersebut di atas, maka dapat dirumuskan rumusan masalah sebagaimana berikut, apa bentuk investasi yang dapat dilaksakan warga masyarakat Desa Minggirsari dalam rangka pelaksanaan penanaman modal. Melakukan pengembangan usaha berdasarkan komoditi unggulan daerah. Dalam hal ini untuk pengaturan yang mengatur Desa Minggirsari, mengenai pembangunan desa dalam hal investasi yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi desa dengan pergaturan – pengaturan tersebut yang di gunakan oleh desa minggirsari yaitu terdiri dari : (1) Undang – Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 78 (2) Undang – Undang PA (Pokok Agraria) Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dalam pasal 7, 9 , dan 17. (3) PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti kerugian, dalam pasal 3, (4) Undang – Undang PM (Penanaman Modal) Undang – Undang PM (Penanaman Modal) Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dalam pasal 16 dan 22, (5) Ketetapan MPR NO. IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Dalam pasal 2. (6) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 36 dan 23.
Files
Files
(71.3 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:47a74446e7ee20c42be23c30fb06c85f
|
71.3 kB | Download |