FAKTOR-FAKTOR TERJADI KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KELURAHAN TANJUNG BATU KECAMATAN TANJUNG BATU KABUPATEN OGAN ILIR
Description
Kegiatan ini dilatar belakangi oleh masih belum memahami masyarakat Kelurahan Tanjung Batu Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir terhadap UU nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Hal itu dapat dilihat pada banyaknya kasus KDRT. Oleh karena itu, diperlukan penyuluhan UU tersebut. Pada Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Panghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mempunyai tujuan : (1) Mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. (2) Melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. (3) Menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga. (4) Memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Pemahaman masyarakat terhadap hukum dianggap kurang tegas dan kurang menitikberatkan pada sistem keadilan, apakah yang terjadi ini peraturan perundang-undangannya atau apakah alat atau birokrasi hukumnya terutama setelah masa reformasi, seolah-olah peras hukum dikalangan masyarakat melemah, sehingga menimbulkan rasa krisis kepercayaan. Oleh karena itu sangat diharapkan sekali kepedulian peran pemerintah untuk kerjasama dengan perguruan tinggi hukum, lembaga-lembaga hukum, lembaga pemerintah, tokoh masyarakat perlu sekali dan sangat penting untuk dilakukan sosialisasi pengenalan pengetahuan hukum di masyarakat agar dapat diberdayakan. Sebetulnya banyak sekali perihal yang justru dipertanyakan oleh masyarakat yang memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, maka sudah sepantasnya kepedulian akan sosialisasi pemahaman masyarakat terhadap hukum yaitu mengenai Undang-undang RI no 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), sehingga untuk menanamkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap hukum perlu sekali untuk meng-adakan sosialisasi. Adapun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bisa berwujud kekerasan fisik maupun psikologis : (1) Kekerasan fisik bisa berupa penganiayaan, seperti menampar, memukul atau jenis lain yang bisa melukai korban secara fisik, apalagi sasaran kekerasan terkena di bagian-bagian yang sangat sensitif seperti organ bagian kepala atau anggota badan yang bisa berakibat menimbulkan penderitaan dan bahkan bisa berakibat fatal yang disebabkan kekerasan fisik, baik bagi kepala rumah tangga, ibu rumah tangga maupun anak. (2) Demikian juga kekerasan psikologis juga bisa berupa penganiayaan, seperti halnya membentak, menelantarkan nafkah baik yang berwujud kebutuhan biaya hidup maupun kebutuhan biologis bagi pasangan suami istri, dan terkhusus nafkah biaya hidup dan pendidikan untuk anak. Dalam kegiatan ini dilakukan beberapa tahapan mulai dari observasi, penjajakan awal guna mengenali permasalahan, sampai tahap pelaksaan, dan monotoring untuk mengukur keberhasilan sosialisasi UU tersebut.
Files
FAKTOR-FAKTOR TERJADI.pdf
Files
(672.6 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:1bc6d2af6f7af6419b233ebc79862150
|
672.6 kB | Preview Download |