SINERGITAS KEWENANGAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA GRATIFIKASI DALAM STRUKTUR HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Description
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK adalah lembaga negara bantu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Walaupun memiliki independensi dan kebebasan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, namun KPK tetap bergantung kepada cabang kekuasaan lain dalam hal yang berkaitan dengan keorganisasian. KPK juga memiliki hubungan kedudukan yang khusus dengan kekuasaan yudikatif, karena Pasal 53 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bertugas dan berwenang memeriksa serta memutus tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh KPK. Harmonisasi antara KPK, Kepolisian, serta Kejaksaan mengenai kewenangan sama-sama bisa menangani tindak pidana korupsi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Khusus KPK bisa menangani kasus korupsi dengan syarat melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara Negara, mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat dan menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Files
SINERGITAS KEWENANGAN.PDF
Files
(562.7 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:3e7eb3b44a9e27d4b50b7784f6c462b1
|
562.7 kB | Preview Download |