ANALISIS NORMATIF UPAYA PENCEGAHAN PRAKTIK PENIPUAN MELALUI MEDIA INTERNET (INTERNET FREUD) DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN KENDALANYA
Description
Upaya Pencegahan Praktik Penipuan Melalui Media Internet (Internet Fraud) Dalam Perspektif Hukum Internasional dilakukan melalui Resolusi Kongres PBB VIII/1990 di Wina mengenai computer related crimes mengajukan beberapa kebijakan dalam upaya mencegah praktik penipuan melalui internet (internet fraud) antara lain: a. Mengimbau negara anggota untuk mengintensifkan upaya-upaya penanggulangan penyalahgunaan komputer yang lebih efektif, b. Melakukan modernisasi hukum pidana materiil dan hukum acara pidana; c. Mengembangkan tindakan-tindakan pencegahan dan pengamanan komputer; d. Melakukan langkah-langkah untuk membuat peka (sensitif) warga masyarakat, aparat pengadilan dan penegak hukum, terhadap pentingnya pencegahan kejahatan yang berhubungan dengan komputer; e. Melakukan upaya-upaya pelatihan (training) bagi para hakim, pejabat, dan aparat penegak hukum mengenai kejahatan ekonomi dan cybercrime; f. Memperluas rules of ethics dalam penggunaan komputer dan mengajarkannya melalui kurikulum informatika; g. Mengadopsi per-lindungan korban cybercrime sesuai dengan Deklarasi PBB mengenai korban, dan mengambil langkah-langkah untuk mendorong korban melaporkan adanya cybercrime; h. Mengimbau negara anggota meningkatkan kegiatan internasional dalam upaya penanggulangan cybercrime; i. Merekomendasikan kepada Komite Pengendalian dan Pencegahan Kejahatan (Committee on Crime Prevention and Control/CCPC) PBB untuk : Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam mencegah praktik penipuan dengan menggunakan media internet (internet fraud) dalam perspektif hukum internasional, yaitu antara lain : a. Masyarakat dunia internasional cenderung pasif atau terbatas dalam merespon kejahatan-kejahatan cyber yang menimpa dirinya. Secara umum masyarakat luas tidak begitu memperhatikan ataupun mewaspadai fenomena kejahatan cyber. Walaupun tingkat kerugian finansial akibat kejahatan cyber sudah sangat besar, namun warga masyarakat tidak begitu tergerak untuk menyikapinya; b. Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih rendah yang dimiliki oleh banyak negara; c. ego sektoral dari beberapa negara; d. hubungan diplomatik yang kurang baik; e. Sistem hukum yang berlaku di negara-negara lain saling berbeda, dimana hal ini sangat menyulitkan posisi perundingan untuk menyamakan persepsi tentang sistem hukum yang dianut mengenai tindak pidana penipuan melalui media internet (Internet Fraud); f. Antar negara tersebut, terkadang belum memiliki kerjasama internasional dalam menanggulangi kejahatan internasional dengan menggunakan media internet (Internet Fraud).
Files
ANALISIS_NORMATIF_.PDF
Files
(366.2 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:9f707a1ebea03fc58969aa3029ebdd1a
|
366.2 kB | Preview Download |