Published June 1, 2019 | Version 1
Book Open

Hakikat Penguasaan Negara atas Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara

Authors/Creators

Description

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal yang dikenal sebagai pasal ideologi dan politik
ekonomi Indonesia, karena di dalamnya memuat ketentuan tentang hak penguasaan
negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat
hidup orang banyak ; dan bumi dan air dak kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan mengenai Pasal 33 UUD 1945 adalah
mengenai hak penguasaan negara. Ketentuan yang telah dirumuskan dalam ayat (2) dan
ayat (3) UUD 1945, sama persis dengan apa yang telah dirumuskan dalam Pasal 38 ayat
(2) dan (3) UUDS 1950. Konsep penguasaan negara menururt beberapa tokoh, diantara
yaitu:
Menururt Van Vollenhoven, bahwa negara sebagai organisasi tertinggi dari bangsa
yang diberi kekuasaan untuk mengatur segala-galanya dan negara berdasarkan
kedudukannya memiliki kewenangan untuk peraturan hukum. Dalam hal ini kekuasaan
negara selalu dihubungkan dengan teori kedaulatan16.
Menurury J.J. Rousseau, bahwa kekuasaan negara sebagai suatu badan atau
organisasi rakyat bersumber dari hasil perjanjian masyarakat (Contract Social) yang
esensinya merupakan suatu bentuk kesatuan yang membela dan melindungi kekuasaan
bersama, kekuasaan pribadi dan milik setiap individu. 17Dalam hal ini pada hakikatnya
kekuasaan bukan kedaulatan, namun kekuasaan negara itu juga bukanlah kekuasaan
tanpa batas, sebab ada beberapa ketentuan hukum yang mengikat dirinya seperti hukum
alam dan hukum Tuhan sera hukum yang umum pada semua bangsa yang dinamakan Hubungan penguasaan negara dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat akan
mewujudkan kewajiban negara sebagai berikut:
1. Segala bentuk penafsiran bumi dan air serta hasil yang didapat kekayaan alam,
harus secara nyata meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
2. Melindungi dan menjamin segala hak rakyat yang terdapat di dalam atau di atas
bumi, air dan berbagai kekayaan alam tertentu yang dapat dihasilkan secara
langsung atau dinikmati langsung oleh rakyat; dan
3. Mencegah segala tindakan dari pihak manapun yang akan menyebabkan rakyat
tidak mempunyai kesempatan atau akan kehilangan haknya dalam menikmati
kekayaan alam.
Beberapa rumusan pengertian makna dan subtansi dikuasai oleh negara sebagai
dasar untuk mengkaji hak penguasaan negara antara lain yaitu:
1. Menururt Mohammad Hatta, merumuskan tentang pengertian dikuasai oleh negara
adalah dikuasai oleh negara berarti negara sendiri menjadi pengusaha, usahawan
atau ordenemer. Lebih tepat dikatakan bahwa kekuasaan negara terdapat pada pembuat peraturan guna kelancaran jalan ekonomi, peraturan yang melarang pula
penghisapan orang yang lemah oleh orang yang bermodal.19 Sementara menurut
Muhammad Yamin merumuskan pengertian dikuasai oleh negara termasuk
mengatur dan/atau menyelenggarakan terutama untuk memperbaiki dan
mempertinggi produksi dengan mengutamakan koperasi.20
2. Menururt Panitia Keuangan dan perekonomian bentukan Badan Penyedik Usaha-
Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang diketuai oleh
Mohammad hatta merumuskan pengertian dikuasai oleh negara sebagai berikut:21
a) Pemerintah harus menjadi pengawas dan pengatur dengan berpedoman
keselamatan rakyat;
b) Semakin besarnya jumlah orang yang menggantungkan dasar hidupnya karena
semakin besar, mestinya persertaan pemerintah;
c) Tanah... Haruslah di bawah kekuasaan negara; dan
d) Perusahaan tambang yang besar dijalankan sebagai usaha negara

Files

Buku Gabungan Cover Jadi Satu-compressed.pdf

Files (1.6 MB)

Name Size Download all
md5:a1c3aa4362dbabaee39e95625a56551a
1.6 MB Preview Download