Published February 25, 2019 | Version v1
Journal article Open

PERLINDUNGAN HAK DISABILITAS MENDAPATKAN PEKERJAAN DI PERUSAHAAN SWASTA DAN PERUSAHAAN MILIK NEGARA

  • 1. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945

Description

Penelitian ini membahas tentang perlindungan hak atas pekerjaan terhadap penyandang disabilitas. Didalam penulisan penelitian ini penyandang disabilitas juga mempunyai hak yang sama dengan para pekerja non disabilitas, didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28D ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Jadi para penyandang disabilitas juga mempunyai hak untuk bekerja tanpa harus adanya Diskriminasi. Pemerintah juga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas khususnya untuk mendapatkan pekerjaan. Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 11 huruf (g) menyatakan untuk memperoleh kesempatan dalam mengembangkan jenjang karier serta segala hak normatif yang melekat didalamnya. Perusahaan swasta dan BUMN wajib memperkerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dan perusahaan yang sudah memperkerjakan penyandang disabilitas sudah diatur pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67 ayat (1) menyatakan bahwa pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang cacat wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis kecacatannya.

Files

4.pdf

Files (351.2 kB)

Name Size Download all
md5:54e03f0110d0a02e4f1560b49b5df883
351.2 kB Preview Download