Published February 25, 2019 | Version v1
Journal article Open

KEDUDUKAN OTORITAS JASA KEUANGAN TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 25/PUU-X11/2014

  • 1. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Description

Indonesia merupakan Negara Hukum sesuai dengan dasar Konstitusi Negara Indonesia yaitu pada Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan Indonesia menjadi negara hukum tidak menutup kemungkinan Indonesia memiliki lembaga-lembaga baru yang bersifat independen. Dengan muncul adanya lembaga-lembaga baru maka terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengakibatkan pada ketidakjelasan lembaga yang mengatur dan berhak untuk mengadili. Berdasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XII/2014 menyatakan bahwa frasa “dan bebas dari campur tangan pihak lain” yang mengikuti kata “independen” dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga bunyi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan jadi “Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dalam Undang-Undang ini”.

Files

3.pdf

Files (335.7 kB)

Name Size Download all
md5:39e69572477f9d039cf278a282244d24
335.7 kB Preview Download