PENERAPAN PASAL 86 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA DALAM PENYELESAIAN PERKARADI PERADILAN AGAMA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Palangka Raya Nomor 80/Pdt.G/2012/PA.Plk)
Description
Dalam mengajukan permohonan perceraian, tidak sedikit dari mereka yang menggabungkan beberapa tuntutan dalam satu gugatan. Biasanya disebut kumulasi gugatan atau samenvoeging van vordering, yaitu penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan. Penggabungan gugatan terhadap beberapa masalah hukum dalam satu surat gugatan tidak dilarang oleh Hukum Acara Perdata. Boleh saja digabungkan dalam satu gugatan asalkan ada hubungan erat atau koneksitas satu sama lain. Untuk mengetahui adanya koneksitas dalam persoalan yang akan digugat itu perlu dilihat dari sudut kenyataan peristiwa yang terjadi dan fakta-fakta hukum yang menjadi dasar tuntutan. Tujuan penggabungan gugatan itu tidak lain agar perkara yang itu dapat diperiksa oleh hakim yang sama guna menghindarkan kemungkinan adanya putusan yang saling bertentangan. Tujuan penggabungan gugatan adalah untuk menyederhanakan proses pemeriksaan di persidangan dan menghindarkan putusan yang saling bertentangan. Tidak seharusnya gugatan Penggugat tidak diterima oleh Hakim.
Files
PENERAPAN PASAL 86 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA DALAM.pdf
Files
(296.5 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:ba155466dc98efa4381d9f5a40a43447
|
296.5 kB | Preview Download |