NETRALISASI PEGAWAI NEGERI SIPIL SEBAGAI APARATUR NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
Description
Pegawai Negeri Sipil berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah hukum primer, sekunder, dan tersier.Pengumpulan bahan hukum dikumpulkan melalui studi pustaka (library research). Bahan hukum yang telah diperoleh diolah secara sistematis dengan membuat klasifikasi berdasarkan peraturan perundang- undangan, teori serta pendapat para ahli, dan dianalisa secara kualitatif.
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil sebagai petugas publik yang diatur dalam norma pemerintahan merupakan proses penyediaan layanan sipil dan jasa-jasa publik.
Pegawai Negeri Sipil yang merupakan bagian dari aparatur negara diberikan tugas kedinasan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab. Pegawai Negeri Sipil (PNS) agar berdayaguna dan berhasil guna, memiliki kepekaan, tanggap dan kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode etiknya Peran Netralitas Pegawai Negeri Sipil harus melekat dan bebas pengaruh politik, sikap adil dan jujur dalam berinteraksi sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1999 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 pasal 2 ayat (1), (2).
Pegawai negeri sipil merupakan bagian dari aparatur negara yang bertugas sebagai abdi masyarakat berkemampuan melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam memberikan layanan kepada masyarakat tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik disamping itu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat tetap menjaga netralitas dan bebas dari pengaruh partai politik.
Files
482-908-1-SM.pdf
Files
(61.6 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:7c9f3317602b331fe1ca6c7d6a55694a
|
61.6 kB | Preview Download |