Published July 3, 2018 | Version v1
Journal article Open

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

  • 1. Gresik University

Description

Implikasi hukum akibat pembatalan perkawinan yaitu keduanya kembali seperti keadaan semula atau di antara keduanya seolah-olah tidak pernah melangsungkan perkawinan, maka secara otomatis hubungan suami isteri tersebut putus. Dan perkawinan yang telah dibatalkan tidak mendapat akta cerai, hanya mendapat surat putusan bahwa pernikahan tersebut dibatalkan. Terhadap anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang dibatalkan tetap merupakan anak yang sah dari kedua orang tuanya. Jadi dengan demikian anak-anak tersebut tetap mempunyai hak untuk dipelihara dan dibiayai semua kebutuhannya oleh kedua orang tuanya. Demikian pula anak-anak tersebut tetap mempunyai hak waris dari kedua orang tuanya. Terhadap harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung merupakan harta bersama bagi suami istri yang bersangkutan. Oleh karena itu apabila perkawinan dibatalkan maka harta bersama tersebut dapat dibagi menjadi 2 (dua) bagian dan masing-masing mempunyai hak yang sama.

Files

648-1311-1-SM.pdf

Files (307.4 kB)

Name Size Download all
md5:466a6755dfd733311a9e0318530c38bf
307.4 kB Preview Download