Published June 8, 2017 | Version v1
Journal article Open

HUBUNGAN FUNGSIONAL PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DAN PENYIDIK POLRI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI

  • 1. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Description

Berdirinya KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi, merupakan apresiasi negara guna mewujudkan supremasi hukum, pemberantasan 
korupsi, serta perwujudan good governance dan good govermance. Kewenangan fungsional merupakan 
legitimasi formal kehendak negara guna mewujudkan tujuan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian 
hukum dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, karena kurang optimalnya
penegakan hukum oleh penegak hukum sebelumnya. Legitimasi kewenangan fungsional KPK yang paling 
pokok diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak 
Pidana Korupsi, Pasal 6 hingga Pasal 9 yaitu Pasal 6 terkait tugas KPK, Pasal 7 terkait pelaksanaan tugas 
koordinasi berupa antara lain kewenangan KPK mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi, Pasal 8 terkait Supervisi, Pasal 9 terkait Pengambilalihan. Kewenangan fungsional 
Penyidik KPK dimaksudkan untuk mampu melakukan tindakan dan upaya hukum yang adil, tidak diskriminatif 
dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, independen, transparan serta memberikan jaminan
kepastian hukum bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus dilakukan tindakan serta diproses sesuai 
hukum, demi keadilan dan bermanfaat bagi negara. Hubungan Fungsional Penyidik KPK dan Polri Dalam 
Menjalankan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, merupakan perilaku yang dipertanggung jawabkan
guna kepentingan tujuan hukum, yang di dalamnya berintikan, kemanfaatan hukum, kepastian hukum 
serta keadilan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan 
Tindak Pidana Korupsi, maupun peraturan penrundang-undang lainnya, diimplimentasikan dengan tindakan 
hukum yang saling menginformasikan, saling mengkoordinasikan, saling memberikan dukungan sarana SDM 
serta terselenggaranya kualitas kinerja yang berdaya guna bersifat koordinatif, supervisi, pengambilalihan 
perkara kasus tindak pidana, penukaran informatif SPDP dalam penyelesaian tindak pidana korupsi serta 
terbantunya pemenuhan SDM Polri dalam setiap tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan.

Files

HUBUNGAN FUNGSIONAL PENYIDIK.pdf

Files (1.5 MB)

Name Size Download all
md5:8d962044a837c28a8eec1264c311cafb
1.5 MB Preview Download