HUBUNGAN FUNGSIONAL PENYIDIK KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK) DAN PENYIDIK POLRI DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Description
Berdirinya KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, merupakan apresiasi negara guna mewujudkan supremasi hukum, pemberantasan
korupsi, serta perwujudan good governance dan good govermance. Kewenangan fungsional merupakan
legitimasi formal kehendak negara guna mewujudkan tujuan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian
hukum dan kemanfaatan dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, karena kurang optimalnya
penegakan hukum oleh penegak hukum sebelumnya. Legitimasi kewenangan fungsional KPK yang paling
pokok diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi PemberantasanTindak
Pidana Korupsi, Pasal 6 hingga Pasal 9 yaitu Pasal 6 terkait tugas KPK, Pasal 7 terkait pelaksanaan tugas
koordinasi berupa antara lain kewenangan KPK mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
tindak pidana korupsi, Pasal 8 terkait Supervisi, Pasal 9 terkait Pengambilalihan. Kewenangan fungsional
Penyidik KPK dimaksudkan untuk mampu melakukan tindakan dan upaya hukum yang adil, tidak diskriminatif
dalam melakukan pemberantasan tindak pidana, independen, transparan serta memberikan jaminan
kepastian hukum bahwa pelaku tindak pidana korupsi harus dilakukan tindakan serta diproses sesuai
hukum, demi keadilan dan bermanfaat bagi negara. Hubungan Fungsional Penyidik KPK dan Polri Dalam
Menjalankan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi, merupakan perilaku yang dipertanggung jawabkan
guna kepentingan tujuan hukum, yang di dalamnya berintikan, kemanfaatan hukum, kepastian hukum
serta keadilan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, maupun peraturan penrundang-undang lainnya, diimplimentasikan dengan tindakan
hukum yang saling menginformasikan, saling mengkoordinasikan, saling memberikan dukungan sarana SDM
serta terselenggaranya kualitas kinerja yang berdaya guna bersifat koordinatif, supervisi, pengambilalihan
perkara kasus tindak pidana, penukaran informatif SPDP dalam penyelesaian tindak pidana korupsi serta
terbantunya pemenuhan SDM Polri dalam setiap tindakan hukum penyelidikan dan penyidikan.
Files
HUBUNGAN FUNGSIONAL PENYIDIK.pdf
Files
(1.5 MB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:8d962044a837c28a8eec1264c311cafb
|
1.5 MB | Preview Download |