PELAKSANAAN PEMBERIAN FASILITAS BANK GARANSI (STUDI KASUS PADA BANK DANAMON TBK CABANG KARAWANG)
Description
Bank garansi merupakan salah satu bentuk lembaga jaminan yang termasuk dalam perjanjian
penanggungan hutang yang diatur dalam Pasal 1820 s/d Pasal 1850 KuHPerdata, adalah suatu
perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga, guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri
untuk memenuhi perikatannya si berpiutang tersebut. Karena selain sebagai financial intermediary,
bank juga memberikan jasa-jasa kepada nasabahnya, Dimana dalam pelaksanaan pemberian bank
garansi sering menimbulkan masalah ketika pihak nasabah melakukan cidera janji (wanprestasi)
yang didalamnya melibatkan tiga pihak yang terlibat di dalamnya yaitu pihak penjamin (bank),
pihak terjamin atau pihak yang dijamin (nasabah) dan pihak penerima jaminan (pihak ketiga).
Pelaksanaan pemberian fasilitas bank garansi di Bank Danamon Tbk Cabang Karawang dilakukan
dalam 3 (tiga) tahap yaitu, tahap pengajuan permohonan, tahap penandatanganan perjanjian dan
tahap penerbitan warkat bank garansi, Setelah semua tahap dilakukan, barulah bank menerbitkan
warkat bank garansi asli. Sedangkan upaya hukum yang dilakukan oleh Bank Danamon Tbk
Cabang Karawang apablla nasabah cidera janji (wanprestasi), dimana pihak bank memberikan surat
teguran sebanyak 3 (tiga) kali kepada nasabah, bila kemudian dilakukan mediasi, bila proses
mediasi tidak memberikan hasil yang memuaskan. Maka akan menempuh upaya hukum melalui
jalur pengadilan sesuai ketentuan Pasal 15 butir 7 Perjanjian Pemberian Fasilitas Bank Garansi.
Files
Pelaksanaan Pemberian Fasilitas Bank Garansi.pdf
Files
(1.9 MB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:1b2c72b1e9c3e843130d993a57619590
|
1.9 MB | Preview Download |