PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DAN TRANSAKSI JUJUR (FAIR DEALING) SEBAGAI DASAR CONTRACT PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Description
Kajian terhadap permasalahan prinsip itikad baik dan transaksi jujur tersebut dianggap cukup penting sebagai
bahan pemikiran bagi pembaharuan hukum. Pembaharuan hukum (law reform) pada abad XXI, khususnya
yang menyangkut hukum komersial harus dilakukan melalui studi komparatif, mengingat akibat globalisasi ekonomi,
interaksi komersial antara negara cenderung mengarah pada penyatuan sistem dan pranata hukum.
Oleh karena itu penggunaan metode perbandingan merupakan keharusan. Isu hukum yang mengemuka
adalah : Apa yang dimaksud dengan itikad baik (good faith) sebagai konsep hukum dan bagaimana bentuknya dalam
prilaku transaksi sehari-hari? dan bagaimana bentuk norma hukum dan penerapannya? Menurut Prinsip UNIDROIT
tanggung jawab hukum telah lahir sejak proses negoisasi. Prinsip-prinsip hukum yang berlaku bagi proses negoisasi
adalah : (1) kebebasan negoisasi; (2) tanggung jawab atas negoisasi dengan itikad buruk; dan (3) tanggung jawab
atas pembatalan negoisasio dengan itikad buruk. Hal mana secara tegas telah menentukan bahwa jiwa (soul) dari
transaski bisnis sejak negoisasi sampai pelaksanaan kontrak harus dilandasi dengan prinsip itikad baik dan transaksi jujur.
Setiap negara dituntut harus memiliki sikap persahabatan sebagai dasar prilaku bisnis. Sikap ini kemudian harus
dikembangkan menjadi prinsip itikad baik (good Faith) dan transaksi yang jujur (Fair Dealing). Kedua prinsip
ini harus menjadi "the soul of business" dalam setiap perhubungan antar bangsa yang melewati batas negara/wilayah
sehingga dapat berlangsung secara adil dan jujur.
Files
Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dan Transaksi Jujur (Fair Dealing) Sebagai Dasar Contract Perdagangan.pdf
Files
(1.7 MB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:1fbac864ffbbd9a3e4534e31d69fc869
|
1.7 MB | Preview Download |