Published December 8, 2016 | Version v1
Journal article Open

PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DAN TRANSAKSI JUJUR (FAIR DEALING) SEBAGAI DASAR CONTRACT PERDAGANGAN INTERNASIONAL

  • 1. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Description

Kajian terhadap permasalahan prinsip itikad baik dan transaksi jujur tersebut dianggap cukup penting sebagai 
bahan pemikiran bagi pembaharuan hukum. Pembaharuan hukum (law reform) pada abad XXI, khususnya 
yang menyangkut hukum komersial harus dilakukan melalui studi komparatif, mengingat akibat globalisasi ekonomi, 
interaksi komersial antara negara cenderung mengarah pada penyatuan sistem dan pranata hukum. 
Oleh karena itu penggunaan metode perbandingan merupakan keharusan. Isu hukum yang mengemuka 
adalah : Apa yang dimaksud dengan itikad baik (good faith) sebagai konsep hukum dan bagaimana bentuknya dalam 
prilaku transaksi sehari-hari? dan bagaimana bentuk norma hukum dan penerapannya? Menurut Prinsip UNIDROIT 
tanggung jawab hukum telah lahir sejak proses negoisasi. Prinsip-prinsip hukum yang berlaku bagi proses negoisasi 
adalah : (1) kebebasan negoisasi; (2) tanggung jawab atas negoisasi dengan itikad buruk; dan (3) tanggung jawab 
atas pembatalan negoisasio dengan itikad buruk. Hal mana secara tegas telah menentukan bahwa jiwa (soul) dari 
transaski bisnis sejak negoisasi sampai pelaksanaan kontrak harus dilandasi dengan prinsip itikad baik dan transaksi jujur. 
Setiap negara dituntut harus memiliki sikap persahabatan sebagai dasar prilaku bisnis. Sikap ini kemudian harus
dikembangkan menjadi prinsip itikad baik (good Faith) dan transaksi yang jujur (Fair Dealing). Kedua prinsip 
ini harus menjadi "the soul of business" dalam setiap perhubungan antar bangsa yang melewati batas negara/wilayah
sehingga dapat berlangsung secara adil dan jujur.

Files

Prinsip Itikad Baik (Good Faith) dan Transaksi Jujur (Fair Dealing) Sebagai Dasar Contract Perdagangan.pdf