DISKRESI POLRI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE
Description
Tuntutan masyarakat agar penyidik Polri memahami kewenangannya melakukan tindakan terhadap
pelaku tindak pidana dalam proses penyidikan berdasarkan prinsip demi mewujudkan keadilan (Pro
Justitisia), hal ini merupakan wujud rangkaian tindakan hukum dalam sistem peradilan pidana
(criminal justice system). Penyidik Polri sebagai penegak hukum agar tidak terjadi keraguan dalam
mengambil tindakan diberi kewenangan yang bersifat personal, berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 7 Ayat (1) butir j dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara yang diatur dalam Pasal i6 ayat (1) butir 1 dan Pasal 18, "dapat
mengambil tindakan lain", dengan "syarat-syarat tertentu", yang disebut dengan diskresi Folri.
Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya saat ini, dengan berkembangnya lingkungan
strategis tuntutan masyarakat mewujudkan restorotive justice sebagai suatu solusi memenuhi rasa
keadilan masyarakat, penyidik Polri harus realistis mengkaitkan tindakan diskresi dengan
restorative justice. Secara konseptual Restorative Justice merupakan suatu model pendekatan dalam
upaya penyelesaian perkara pidana, yang menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku,
korban dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana. PBB melalui basic principles
menilai bahwa pendekatan restorative justice merupakan pendekatan yang dapat dipakai dalam
sistem peradilan pidana yang rasional. Di Indonesia penyidik Polri terkait pola restorative justice
hanya melaksanakan kewenangannya terkait tindak pidana Anak berdasarkan Undang-undang No. 3
Tahun L997 tentang Peradilan Anak. Dilain pihak, tindak pidana yang bersifat umum dimungkinkan
penyelesaian secara restoratif. Metode Penelitian. Penelitian ini merupakan studi kasus di Mesuji
dan kasus Makam Mbah Priok, Tanjung Priok, Jakarta utara, berupa penelitian yang bersifat
deskriptif analitis. Berkaitan dengan pemecahan masalah, penelitian dilakukan melalui dua
metode pendekatan, yakni pendekatan yuridis normatif dan yuridis sasiologis. Masalah dalam
penelitian ini, (a) Bagaimanakah konsep diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan
restorative justice ? (b) Mengapa perlu diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana berdasarkan
restorative justice ? (c) Bagaimanakah strategi diskresi Polri terhadap pelaku tindak pidana
berdasarkan restorative justice?. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan bahwa (a) Konsep
diskresi Poiri terhadap tindak pidana berdasarkan restorative justice diantaranya dengan melakukan
perubahan paradigma reformasi Polri serta konsep diskresi polri yang demokratis. (b) Perlunya
diskresi Polri terhadap tindak pidana berdasarkan restorative justice dikarenakan tidak ada dasar
hukum perundang-undangan yang melegitimasi tindakan hukum diskresi melaiui pendekatan
restorative justice, meskipun memberikan kemanfaatan bagi keadilan masyarakat, diantaranya
dengan penanganan konflik kejahatan, pencapaian tujuan restoratif, pengembangan moral dan
kekuatan masyarakat serta adanya peran masyarakat. (c) Untuk mencapai pemolisian yang efektif
dan fungsional dalam masyarakat, maka dilakukan strategi diskresi Polri dengan menggunakan
prinsip pemulihan dan bukan penghukuman. Strategi dengan menggunakan prinsip mendahulukan
pemulihan dan penjatuhan sanksi bersifat memulihkan dan menjauhi sanksi pemenjaraan. Untuk hal
tersebut, guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam melaksanakan diksresi Polri berdasarkan restorative justice
perlu upaya pengawasan maksimal dalam penerapkannya.
Files
DISKRESI POLRI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE.pdf
Files
(1.4 MB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:6fb9544ac6a4721d5db86ed41c8b5faf
|
1.4 MB | Preview Download |