Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural
Description
Negara Republik Indonesia adalah negara yang didasarkan atas hukum (Rechtsstaats), bukan negara yang didasarkan atas kekuasaan belaka (Machtsstaat). Pada alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disebutkan bahwa tujuan dibentuk Pemerintah Negara Indonesia, antara lain adalah: “…, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, …”. Dari ketentuan Pembukaan tersebut diketahui bahwa dua tujuan strategis dibentuknya pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh founding fathers adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum
Files
Heni Sutra.pdf
Files
(175.6 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:882586d3a69079371fa35520b527daf8
|
175.6 kB | Preview Download |