Sengketa terhadap konvensi hukum laut Indonesia
Description
Penulisan jurnal ini mengulas tentang mekanisme dan inplementasi hukum laut indonesia.konstitusi indonesia yaitu undang undang dasar 1945 mengatur tentang wilayah negara indonesia yang meliputi laut teritorial, zona klusif, dan landas kontinen.hukum laut internasional ( UNCLOS ) juga menjadi ladasan hukum bagi indonesia dalam mengatur wilaya lautnya dalam hal ini indonesia telah merativikasi UNCLOS pada tahun 1986. Pemerintah indonesia memiliki lembaga yang bertugas untuk mengatur dan melindungi wilaya laut,yaitu kementrian kelautan dan perikanan KKP, pemerintah indonesia telah menetapkan undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang mengatur tentang kegiatan pelayaran dan keslamatan pelayaran di perairan .indonesia juga memiliki peraturan peraturan lainnya seperti peratuan pemerintah nomor 3 tahun 1999 tentang pengelolaan wilaya pesisir dan pulau pulau kecil,serta peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2016 tentang perlindunga dan pengelolaan lingkungan laut. Pemerintah indonesia juga melakukan patroli dan pengawasan terhadap wilayah lautnya dengan mengunakan kapal patroli dan pesawat udara untuk mengamankan wilayah perairan dari kegiatan ilegal seperti penangkapan ikan ilegal dan penyeludupan barang. Indonesia kerja sama dengan negara negara lain dalam hal pengaturan dan pengawasan wilayah laut, sepi melakuakan kerjasama dalam melakukan sumber daya laut dengan negara negara ASEAN dan perjanjian perbatasan laut dengan negara negara tetangga
Notes
Files
Hana Randongkir( hukum laut di indonesia ( jurnal ).pdf
Files
(167.5 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:780125c883dbbd1d1bc628579c875b8e
|
167.5 kB | Preview Download |