STRATEGI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DAN TAHAPAN- TAHAPAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Description
Strategi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang bersandar pada praduga bersalah (presumption of guilt) sehingga pemilik harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana diwajibkan membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana. Secara teoretis pembuktian terbalik untuk asal usul harta kekayaan dilandaskan pada balanced probability principle. Pendekatan ini membedakan sekaligus menyeimbangkan prinsip praduga tak bersalah terhadap perbuatan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dan prinsip praduga bersalah terhadap harta kekayaan seseorang yang diduga berasal dari tindak pidana.Terdapat beberapa tahapan dalam proses pencucian uang, tahapan tersebut antara lainPlacement (penempatan), Layering atau Pelapisan dan Integration atau Penggabungan.
Files
STRATEGI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG.pdf
Files
(623.9 kB)
Name | Size | Download all |
---|---|---|
md5:28b71f8e2bc561fb73789fec0aa17533
|
623.9 kB | Preview Download |