Published September 6, 2022 | Version v1

Mengenal Fikih Jinayah

Authors/Creators

  • 1. UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto

Description

Fiqh Jinayah ialah kajian ilmu hukum Islam yang berbicara tentang kriminalitas. Dalam istilah yang lebih populer, Fiqh Jinayah disebut hukum pidana Islam. Adapun ruang lingkup kajian hukum pidana Islam ini meliputi tindak pidana qishash-diyat, hudud, dan ta’zir. Qishash ialah penjatuhan sanksi yang sama persis terhadap pelaku jarimah sebagaimana yang telah ia lakukan terhadap korban, qishash ini dapat diganti diyat (tebusan) kepada ahli waris bukan kepada negara seperti hukum positif. Hudud ialah sanksi atas sejumlah jarimah yang ketentuannya telah dijelaskan secara terperinci di dalam Alquran dan hadis. Sementara itu, ta’zir ialah sanksi yang tidak secara tegas dijelaskan baik di dalam Alquran maupun hadis dan merupakan sanksi yang didasarkan atas kebijakan pemerintah (Ijtihad).

Files

Mengenal Fikih Jinayah.pdf

Files (287.7 kB)

Name Size Download all
md5:68d4d1a540d986eff92930c985c954d4
287.7 kB Preview Download