Published June 6, 2022 | Version v1

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

  • 1. Universitas Muhammadiyah Metro

Description

Keadilan Restorative adalah teori keadilan yang mengutamakan pada pemulihan kerugian yang disebabkan oleh perbuatan pidana. Pendekatan keadilan Restoratif memfokuskan kepada kebutuhan baik korban maupun pelaku kejahatan. Tujuan dalam penulisan ini adalah menganalisa keadilan restorative dalam tindak pidana penggelapan. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini adalah dengan menggunakan pendekatan normatif,dimana bahan-bahan pustaka dan undang-undang menjadi sumber utama.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konsep pendekatan restorative justice sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana segera diterapkan di Indonesia sebagai upaya pembaharuan hukum. Hal ini dikarenakan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku tindak pidana dengan korban. Munculnya konsep keadilan restoratif bukan berarti meniadakan pidana penjara, dalam perkara-perkara tertentu yang menimbulkan kerugian dan kerusakan, maka pidana penjara masih dapat dipergunakan. Konsep dari keadilan restoratif yang berfungsi sebagai ekselerator dari asas peradiilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga dapat terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Files

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM-.pdf

Files (565.8 kB)

Name Size Download all
md5:810202f43e42442e82b64ed27b9e70dc
565.8 kB Preview Download