Published June 3, 2022 | Version v1

SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH MERUPAKAN TANDA BUKTI HAK KEPEMILIKAN TANAH

  • 1. Universitas Flores

Description

Sertifikat hak milik atas tanah diperoleh dari perbuatan hukum, yakni dengan mendaftarkan hak atas tanah di Kantor Pertanahan. Dengan mendaftarkan hak atas tanah  maka akan diterbitkan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah bagi pemegang hak. Sesuai dengan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahu 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan bahwa sertifikat diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah sebagai tanda bukti hak yang berlaku untuk alat pembuktian yang kuat atas kepemilikan tanah. Sertifikat merupakan tanda bukti hak yang bersifat mutlak apabila memenuhi unsur-unsur secara kumulatif, yaitu sertifikat diterbitkan secara sah atas nama orang atau badan hukum, tanah diperoleh dengan etikad baik, tanah dikuasai secara nyata dan dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota setempat ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atas penerbitan sertifikat (Pasal 32 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah).

Files

SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH.pdf

Files (693.9 kB)

Name Size Download all
md5:8c6c3ce1c047d0a5c84fc890232524bf
693.9 kB Preview Download