Akibat Hukum Perkawinan Siri
Description
Perkawinan siri banyak dilakukan Masyarakat sejak dahulu, yaitu perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama Islam tanpa dilakukannya pencatatan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Pemerintah, sehingga tidak bisa dibuktikan dengan Akta Nikah dengan muncul beberapa dugaan tentang alasan mengapa nikah siri dengan segala resikonya masih juga dijadikan alternatif. Di kalangan masyarakat yang awam hukum dan masyarakat ekonomi lemah, bisa dimungkinan karena keterbatasan dana sehingga dengan prosedur yang praktis tanpa dipungut biaya, pernikahan dapat dilakukan. Dalam penulisan ini penulis melakukan penelitian dengan tujuan agar diketahui persepsi hukum terhadap nikah siri dari sudut Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Pendekatan dalam penulisan karya ilmiah ini dilakukan dengan menggunakan statute approach. Kompilasi Hukum Islam menyebutkan nikah siri adalah nikah yang tidak sah, disini akan lebih jelas lagi bagaimana aturan hukum yang ada bisa menjadi tidak sama dengan pemahaman yang ada di masyarakat. Pernikahan siri, yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan . nikah siri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungan nya, meski tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Files
HUKUM_1311800112_FARIDA DANAS_ETIKA PROFESI.pdf
Files
(231.3 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:a135180d9cb47a027ea99b31edad82e6
|
231.3 kB | Preview Download |