PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK UNTUK RUMAH TINGGAL
Description
Pembatasan pemberian Hak Milik atas tanah yang dimohon untuk rumah tinggal yang berasal dari tanah Negara oleh Kantor Pertanahan adalah sebagai berikut : a. Untuk setiap bidang tanah yang dimohonkan luasnya tidak boleh lebih dari 2000 M2; b. Setiap pemohon dibatasi pemilikan Hak Milik atas tanah untuk rumah tinggal tidak lebih dari 5 ( lima ) bidang tanah yang luas keseluruhannya 5000 ( lima ribu ) M2. Dalam proses pelaksanaan pemberian Hak Milik atas tanah berstatus Hak Guna Bangunan adalah sebagai berikut : a. Pemohon mengisi surat permohonan; b. Permohonan dilampiri dengan sertipikat tanah yang bersangkutan; c. Adanya bukti penggunaan tanah untuk rumah tinggal; d. Foto copy SPPT PBB; e. Identitas pemohon diperiksa, sesuai atau tidak dengan kepemilikan tanah yang dimohon; f. Bukti perolehan hak atas tanah dan bangunan; g. Dokumen lengkap diserahkan pada loket III; h. Setelah diloket III pemohon datang ke loket IV untuk melakukan pembayaran; i. Lalu Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi ( PHI ) meneliti dokumen; h. Setelah disetujui Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi ( PHI ) dokumen diserahkan pada seksi Pengukuran dan Pendaftaran tanah kemudian diserahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan; i. Kepala Kantor Pertanahan meneliti kelengkapan permohonan dan diganti dengan sertipikat baru, kemudian diserahkan kembali pada Kasubsi Pendaftaran Hak dan Informasi ( PHI ); j. Untuk Kasubsi PHI mengadakan pembukuan dan menyerahkan kepada petugas loket VI; k. Petugas loket VI mengembalikan kepada pemohon yang bersangkutan.
Files
PELAKSANAAN PENINGKATAN HAK.pdf
Files
(549.1 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:40659c0a42d55567273888b92a7275de
|
549.1 kB | Preview Download |