Contoh kasus pelanggaran terhadap Pancasila
Description
Pancasila sebagai filosofi, ideologi, jiwa, dan pandangan hidup sudah final. Akan tetapi, dalam tahap pelaksanaan masih banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Dari sekitar 400 pengaduan gugatan undang-undang (UU) yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), periode Agustus 2003 hingga Mei 2012, sekitar 27 persen di antaranya dibatalkan. Pembatalan dilakukan karena sebagian besar UU tersebut melanggar nilai-nilai Pancasila.
Ketua MK Mahfud MD mengatakan, yang paling membahayakan saat ini bukan hanya korupsi uang atau kekayaan negara, melainkan juga korupsi dalam pembuatan peraturan dan kebijakan. Apabila korupsi seperti ini terjadi, maka akan timbul kasus korupsi yang berkesinambungan.
Pada era globalisasi seperti saat ini, terjadi perkembangan dalam berbagia sektor kehidupan. Namun, ketika sebagian masyarakat berbahagia dapat merasakan dampak positif perkembangan yang terjadi, sebagian masyarakat yang lain harus menerima pahitnya kehidupan. Belum semua masyarakat mampu menikmati perkembangan yang ada. Masih banyak masyarakat yang berpendidikan rendah yang berdampak kepada sulitnya mencari lapangan pekerjaan. Ketika masyarakat dihadapkan dengan situasi seperti demikian, maka hal yang akan terlintas dalam pikiran mereka adalah bagaimana bisa mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka dengan bagaimanapun caranya. Hal yang menjadi sorotan kali ini adalah pola berfikir masyarakat atau cara pandang masyarakat dalam memandang atau menilai sesuatu. Sebagian masyarakat yang terjebak dalam pola berfikir yang sempit seakan terjebak, karena mereka hanya memikirkan sesuatu secara sempit tanpa mempedulikan berbagai kemungkinan lain yang dapat terjadi atau kemungkinan-kemungkinan yang menyebabkan suatu keadaan terjadi. Sekarang kita beranjak dahulu kepada peristiwa atau kejadian yang masih sering kita dengar kabarnya, membaca beritanya atau bahkan melihat secara langsung kejadian tersebut terjadi. Dewasa ini masih banyak terjadi tindak kekerasan dalam masyarakat. Tindak kekerasan tersebut dilakukan oleh individu maupun secara bersama-sama atau oleh massa. Tindak kekerasan oleh massa dalam hal ini adalah main hakim sendiri terhadap pelaku kejahatan maupun pelaku pelanggaran.
Menurut Athalia Sunaryo, M.Psi., psikolog dari Lifespring Counseling & Care Center, tindakan main hakim sendiri tersebut tidak terlepas dari pengaruh adanya kondisi psikologis yang berbeda saat seseorang berada di dalam kelompok tertentu, sehingga cenderung melakukan hal-hal yang berbeda dengan nilai pribadi yang dimilikinya.
Files
Tugas PPKN IRMAWATI (90100121074) KELAS EKIS. C.pdf
Files
(177.0 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:19f2106de6c7a0a65a6a67dc15f1d5a0
|
177.0 kB | Preview Download |