PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA
Description
Amuk massa merupakan bentuk aspirasi yang tidak tersampaikan dengan baik. Pergolakan hebat tersebut timbul karena aspirasi yang selama ini terpendam tidak memiliki wadah untuk menyalurkannya dengan baik sehingga terjadinya pergolakan hebat yang timbul. Amuk massa juga dapat timbul karena perselisihan pribadi yang terjadi lalu merambat menjadi masalah besar. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan, budaya Indonesia telah mencanangkan demokrasi namun demokrasi yang tercanang belum berjalan dengan lancar. Perlindungan hukum terhadap korban amuk massa adalah dengan cara melalui kompensasi adalah bersifat keperdataan, timbul dari permintaan korban dan dibayar oleh masyarakat/negara atau merupakan wujud pertanggungjawaban masyarakat dan negara, restitusi adalah bersifat pidana, timbul dari putusan pengadilan pidana dan dibayarkan oleh terpidana atau pelaku kejahatan, atau merupakan wujud pertang-gungjawaban pidana dan Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya amuk massa adalah faktor sosial budaya, faktor ekonomi, faktor bernuansa “sara” (suku, agama, ras dan antar golongan), faktor kebijakan (tindakan) aparat penegak hukum (Kepolisian)
Files
PERLINDUNGAN__HUKUM_.PDF
Files
(240.1 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:c0e05dcd49384cdb92f0e203d616b285
|
240.1 kB | Preview Download |