Published September 6, 2021 | Version v1

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN AMUK MASSA

Authors/Creators

  • 1. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Description

            Amuk massa merupakan bentuk aspirasi yang tidak tersampaikan dengan baik.    Pergolakan hebat tersebut timbul karena aspirasi yang selama ini terpendam tidak memiliki wadah untuk menyalurkannya dengan baik sehingga terjadinya pergolakan hebat yang timbul. Amuk massa juga dapat timbul karena perselisihan pribadi yang terjadi lalu merambat menjadi masalah besar. Hal tersebut tentu saja sangat disayangkan, budaya Indonesia telah mencanangkan demokrasi namun demokrasi yang tercanang belum berjalan dengan lancar. Perlindungan  hukum terhadap korban amuk massa  adalah  dengan cara melalui kompensasi adalah bersifat keperdataan, timbul   dari  permintaan korban  dan dibayar oleh masyarakat/negara atau merupakan wujud pertanggungjawaban masyarakat dan  negara, restitusi adalah  bersifat pidana, timbul  dari  putusan pengadilan  pidana dan dibayarkan oleh terpidana atau pelaku kejahatan, atau merupakan wujud pertang-gungjawaban   pidana dan Faktor-faktor  yang menyebabkan terjadinya amuk massa adalah faktor sosial budaya, faktor ekonomi, faktor bernuansa “sara” (suku, agama, ras dan antar golongan), faktor kebijakan (tindakan) aparat penegak hukum (Kepolisian)

Files

PERLINDUNGAN__HUKUM_.PDF

Files (240.1 kB)

Name Size Download all
md5:c0e05dcd49384cdb92f0e203d616b285
240.1 kB Preview Download