Munculnya Konversi Agama Dari Hindu Ke Kristen
Authors/Creators
- 1. STAHN Mpu Kuturan Singaraja
- 2. Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Description
Konversi yang terjadi terhadap umat Hindu ke dalam agama Kristen baik secara internal maupun eksternal yang disaji dalam buku ini adalah konversi yang terjadi di Banjar Pakuseba Desa Taro Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar. Fenomena ini memiliki makna yang eklusif bagi kehidupan beragama di Indonesia. Mengingat Indonesia memiliki ideologi Pancasila yang mengedepankan Bhineka Tunggal Ika Tan Hana Dharma Mangrawa (berbeda-beda tapi tetap bersatu) dan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari beratus pulau kecil dan besar dibangun bersama-sama oleh berbagai etnis atau suku, agama, adat dan budaya.
Konversi secara internal yang terjadi di lingkungan agama Hindu itu sendiri, salah satu penyebabnya akibat perubahan cara penghayatan beragama ke arah perubahan pendekatan kualitas, yakni dari beragama pada tingkat karma dan bhakti menuju pada tingkat jnana dan yoga marga. Konversi internal semacam ini terjadi pada level umat sebagai penghayat agama secara individual. Selanjutnya konversi internal terjadi pada level sosial, melibatkan lembaga keagamaan dengan policy penyeragaman dengan dalil azas kebersamaan. Walaupun telah dipahami bahwa cara beragama setiap umat memungkin adanya perbedaan seperti yang diwejangkan Bhagawan Shri Krishna yang tersurat dengan jelas dalam kitab Bhagavad-Gita (Adhyaya IV sloka 11), bahwa dengan jalan dan cara atau bentuk apapun engkau menyembah-Ku akan Aku terima.
Konversi agama pada dimensi sosial sering disebut konversi eksternal, yakni berpindahnya penganut agama yang satu ke dalam agama yang lain. Pada kasus ini berpindah penganut Hindu menjadi penganut agama Kristen, Islam atau agama lainnya. Konversi eksternal kadangkala menimbulkan konflik antar komunitas. Sehingga adanya konversi eksternal menjadikan permasalahan agama dan menjadi isu yang sangat sensitif di Indonesia.
Terjadinya konversi agama merupakan sikap pengingkaran atas kesepakatan yang pernah disepakati ketika masih dalam ikatan lembaga agama tersebut. Diharapkan kepada pihak yang telah beragama untuk tidak melakukan tindakan konversi agama kepada pihak lain yang telah pula beragama. Mengingat setiap agama telah menetapkan rambu-rambu beragama guna harmoni tetap terjaga di antara dan antar umat beragama. Ajaran Kristen misalnya, ditemukan Efesus dan Filipi yang mengarahkan umatnya untuk menaruh pikiran dan perhatian hanya pada gereja (Efesus. 5: 23), sedangkan pada Filipi 5:2 diharapkan umatnya menaruh pikiran dan perhatian kepada Tuhan Yesus. Larangan konversi agama yang paling ekstrem ditemukan pada hadits Islam. Pada hadits ini ditetapkan sanksi ‘pembunuhan’ untuk umat Islam yang melalukan tindakan pindah agama (HR. Al-Bukhari [3017, 6922], Abu Dawud [4351], at-Tirmidzi [1458], an-Nasai [4059, 4060, 4061, 4062, 4063, 4064, 4065], Ibn Majah [2535], dan lainnya). Baik Efesus, Filipi, maupun kutipan Hadits tersebut di atas, dihimbau untuk menghindari terjadinya konversi agama, sekaligus juga menghindari terjadi konflik karena konversi agama.
Di sisi lain kebebasan dan toleransi UUD 1945 (Pasal 28E ayat 1 dan 2), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (pasal 333 ayat 1) dan Undang-Undang HAM No.39 Tahun 1999 serta kebebasan beragama dan berkeyakinan yang tertuang dalam Kitab Bhagawadgita dapat dijadikan ‘pembenaran’ bagi pihak tertentu untuk melakukan konversi agama dengan dalil sederhana bahwa Negara menjamin kebebasan umatnya untuk memilih agama sesuai dengan keyakinannya. Sehingga seseorang dan atau sekelompok orang dapat ‘membantu’ pihak lain untuk mempermudah proses pindah agama dimaksud. Apabila dipahami lebih mendalam makna kebebasan beragama seperti yang disebutkan dalam UUD 45, Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang HAM dan mutiara Bhagawadgita dimaksud, bukanlah sebagai dasar pembenaran untuk melakukan konversi terhadap agama satu kepada agama lainnya. Namun memiliki makna sebaliknya, yakni hendaknya seseorang memeluk agama atas keyakinan dan kepercayaan dan atau kesadaran yang ada pada dirinya, bukan karena atas paksaan atau ajakan dari pihak lain. Akan tetapi pihak tertentu malah memahami keberadaan Undang-Undang kebebasan memeluk agama dan menganut kepercayaan dan keyakinan tersebut dengan logika terbalik sebagai usaha pembenaran proses konversi yang dilakukan.
Larangan konversi agama seperti dimuat, baik dalam Efesus dan Filipi maupun pada hadits, tidak berarti bahwa konversi agama tidak akan terjadi. Sebaliknya, kebebasan memeluk agama dan kepercayaan yang dikumandangkan dalam UUD 1945 dan dalam beberapa sloka Bhagawadgita tidak dipahami dengan baik dan benar sehingga tidak mengurangi konflik akibat konversi agama.
Banyak pelajaran, banyak hikmah yang dapat dipetik dari konflik konversi agama. Konversi agama dapat menimbulkan semangat fanatisme dalam beragama. Misalnya, seorang Kristen melakukan tindakan konversi agama dapat menjadi seseorang memiliki fanatisme melebihi seorang Kristen yang memang dibatis karena kelahiran dari orang tua beragama Kristen dan atau bukan karena konversi. Pada ranah positivisme terjadinya konversi agama dapat menimbulkan semangat beragama pada pihak yang dirugikan, seperti yang terjadi di Desa Pakuseba dengan dilakukan upacara besar berupa upacara ngenteg linggih sebagai akumulasi rasa jengah terhadap terjadinya konversi pada umat Hindu di desa tersebut. Melalui pelaksanaan upacara seperti itu semangat persatuan dan kesatuan dapat bangkit, guna meredam terjadinya tindakan konversi agama dari Hindu ke Kristen.
Files
BUKU MUNCULNYA KONVERSI AGAMA DARI HINDU KE KRISTEN.pdf
Files
(2.0 MB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:7c5ce9e67f99a2398d313f10d9689783
|
2.0 MB | Preview Download |