Published September 4, 2019 | Version v1
Journal article Open

PERKEMBANGAN TEORI HUKUM MURNI DI INDONESIA

Authors/Creators

  • 1. Universitas Bhayangkara Surabaya

Description

Ide mengenai Teori Hukum Murni (the Pure Theory of Law) diperkenalkan oleh seorang filsuf dan ahli hukum terkemuka dari Austria yaitu Hans Kelsen (1881-1973). Kelsen lahir di Praha pada 11 Oktober 1881. Keluarganya yang merupakan kelas menengah Yahudi pindah ke Vienna. Pada 1906, Kelsen mendapatkan gelar doktornya pada bidang hukum.
Kelsen memulai karirnya sebagai seorang teoritisi hukum pada awal abad ke-20. Oleh Kelsen, filosofi hukum yang ada pada waktu itu dikatakan telah terkontaminasi oleh ideologi politik dan moralitas di satu sisi, dan telah mengalami reduksi karena ilmu pengetahuan di sisi yang lain. Kelsen menemukan bahwa dua pereduksi ini telah melemahkan hukum. Oleh karenanya, Kelsen mengusulkan sebuah bentuk kemurnian teori hukum yang berupaya untuk menjauhkan bentuk-bentuk reduksi atas hukum. Persoalannya adalah, masih relevankah pemikiran Kelsen pada era posmodernisme saat ini?

Files

PERKEMBANGAN TEORI HUKUM MURNI DI INDONESIA.pdf

Files (691.7 kB)

Name Size Download all
md5:f2327c8bfcadb379dcd12cb60449c61c
691.7 kB Preview Download