Published May 14, 2019 | Version v1
Journal article Open

Hukum Pelayanan Publik

  • 1. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Description

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik termaktub bahwa bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menjadi pertanyaan sejauh manakah negara berkewajiban melayani setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya? Mungkin Anda dan kami memiliki kebutuhan dasar yang sama namun dalam kuantitas yang berbeda.
Dalam pemahaman demikian maka dibutuhkan suatu penyempitan makna akan pelayanan publik. Negara bukanlah pelayan yang bisa memenuhi seluruh keinginan kita tanpa terke-cuali. Dalam pemikiran lampau, kontrak sosial adalah jalan utama dalam memenuhi pelayanan publik. Hingga saat ini pelayanan publik tidak sekadar formulir namun seluruhnya menjadi bagian dari masyarakat itu sendiri.
Dari kegalauan inilah, kami menyajikan buku Hukum Pela-yanan Publik. Terdapat perbedaan mendasar antara melayani, pelayanan dan pelayan.

Files

2 nama.pdf

Files (743.1 kB)

Name Size Download all
md5:56d37e5c0e9a17398093658cf1637458
743.1 kB Preview Download