Published October 30, 2026
| Version v1
Report
Open
Kegagalan Rantai Perlindungan Hukum Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Indonesia: Analisis Kesenjangan Antara UU TPKS, Penegakan Hukum, dan Tanggung Jawab Platform
Description
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di Indonesia telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Data Komnas Perempuan (CATAHU 2025) menunjukkan bahwa dari 1.091 kasus KBGO, sebanyak 977 kasus (90%) merupakan KBGO bersifat seksual. Sementara itu, data SAFEnet (2024) mencatat 1.902 laporan, dengan 23,24% korban adalah anak-anak. Meskipun Indonesia telah memiliki UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang secara khusus mengatur KSBE, implementasinya masih menghadapi tantangan besar. Riset ini bertujuan memetakan titik-titik terputus (disconnects) dalam rantai perlindungan hukum korban KSBE di Indonesia. Menggunakan pendekatan yuridis-empiris (sosio-legal) dengan metode analisis dokumen dan studi literatur, riset ini mengidentifikasi tiga area kesenjangan utama: (1) konflik norma antara UU TPKS dan UU ITE dalam praktik penegakan hukum; (2) kesenjangan kapasitas aparat penegak hukum dan layanan forensik digital di daerah; (3) ketidakjelasan batas tanggung jawab platform digital. Riset ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan kapasitas penegak hukum, dan penetapan standar tanggung jawab platform yang terukur. Riset ini disusun oleh Ujang Trisno sebagai Direktur Riset Data Cyber Indonesia.