Published May 5, 2026 | Version 2026/05/05
Book Open

REKONSTRUKSI KONSTITUSIONAL ATAU DISFUNGSI STRUKTURAL?

  • 1. Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya ('nBASIS)

Contributors

  • 1. Yayasan Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya ('nBASIS)

Description

Rekonstruksi Konstitusional atau Disfungsi Struktural? menginvestigasi paradoks demokrasi Indonesia pasca-Reformasi. Melalui analisis mendalam terhadap amandemen UUD 1945 (1999-2002), buku ini berargumen bahwa transisi menuju demokrasi prosedural telah gagal menghasilkan keadilan substansial akibat "cacat bawaan" dalam desain kelembagaan dan infiltrasi oligarki yang sistemik.


Buku ini menyoroti tiga patologi utama:

 

·         Fragmentasi Kekuasaan: Arsitektur checks and balances yang tidak sinkron menciptakan inefisiensi birokrasi dan kebuntuan politik (gridlock).

·         Oligarkisasi Demokrasi: Sistem pemilihan langsung tanpa regulasi pendanaan yang ketat telah mengubah kontestasi politik menjadi pasar gelap kekuasaan, di mana kebijakan publik menjadi komoditas.

·         Krisis Konstitusionalisme Ekonomi: Adanya diskoneksi antara mandat Pasal 33 (kesejahteraan umum) dengan realitas legislasi yang pro-akumulasi modal, yang memicu eskalasi konflik agraria secara nasional hingga tahun 2025.

 

Puncaknya, buku ini menganalisis implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 62/PUU-XXII/2024 sebagai upaya "koreksi yudisial" terhadap hegemoni partai besar.

Abstract (Indonesian)

Buku ini menawarkan jalan keluar berupa Rekonstruksi Konstitusional yang jujur—bukan sekadar amandemen teknis atau romantisme kembali ke naskah asli—melainkan penguatan kedaulatan rakyat melalui pembersihan institusi negara dari kepentingan predatoris.

Files

REKONSTRUKSI KONSTITUSIONAL ATAU DISFUNGSI STRUKTURAL.pdf

Files (1.5 MB)

Additional details

Additional titles

Alternative title (Indonesian)
Sebuah Kajian Kritis Terhadap Patologi Demokrasi Indonesia Pasca-Reformasi

Related works

Describes
Constitutional Design (Other)

References

  • Ackerman, B. (2019). Revolutionary Constitutions: Charismatic Leadership and the Rule of Law. Cambridge, MA: Harvard University Press. Asshiddiqie, J. (2025). Konstitusi Etika: Gagasan Mahkamah Etika Nasional. Jakarta: Rayana. Ginsburg, T., & Huq, A. Z. (2018). How to Save a Constitutional Democracy. Chicago: University of Chicago Press. Habermas, J. (1998). The Inclusion of the Other: Studies in Political Theory. Cambridge, MA: MIT Press. Indrayana, D. (2025). Rekonstruksi Negara Hukum: Menuju Indonesia 2045. Jakarta: Integrity Library. Sandel, M. J. (2020). The Tyranny of Merit: What's Become of the Common Good? London: Penguin Books. Stiglitz, J. E. (2012). The Price of Inequality: How Today's Divided Society Endangers Our Future. New York: W. W. Norton & Company.