Tanggapan Hukum atas Konsep Ekonomi Biru yang Mengedepankan Perlindungan Lingkungan Laut
Authors/Creators
Contributors
Hosting institution:
Description
ekonomi biru merupakan konsep yang layak didukung, namun harus ditempatkan dalam kerangka hukum lingkungan yang kuat. UNCLOS 1982 memberi dasar perlindungan kewajiban lingkungan laut, UU Kelautan memberi kerangka nasional, sedangkan kebijakan regional seperti COBSEA, SEA Circular, dan kerja sama Asia Timur memberi pendekatan kolaboratif terhadap masalah lintas batas. Tantangan utama Indonesia bukan pada kurangnya norma, melainkan pada konsistensi implementasi. Negara harus memastikan bahwa ekonomi laut tidak merusak ekosistem dan masyarakat pesisir. Ekonomi biru yang sejati adalah ekonomi yang menghasilkan kesejahteraan, namun tidak merusak sumber kesejahteraan itu sendiri, yaitu laut yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.
Files
Tanggapan Hukum atas Konsep Ekonomi Biru yang Mengedepankan Perlindungan Lingkungan Laut.pdf
Files
(77.4 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:13be3b2298aba76594bedf06844d8eb7
|
77.4 kB | Preview Download |
Additional details
Related works
- Is published in
- Presentation: Lainnya (Other)
Dates
- Other
-
2026-04-28