Published April 28, 2026 | Version v1
Presentation Open

Tanggapan Hukum atas Konsep Ekonomi Biru yang Mengedepankan Perlindungan Lingkungan Laut

Contributors

Description

ekonomi biru merupakan konsep yang layak didukung, namun harus ditempatkan dalam kerangka hukum lingkungan yang kuat. UNCLOS 1982 memberi dasar perlindungan kewajiban lingkungan laut, UU Kelautan memberi kerangka nasional, sedangkan kebijakan regional seperti COBSEA, SEA Circular, dan kerja sama Asia Timur memberi pendekatan kolaboratif terhadap masalah lintas batas. Tantangan utama Indonesia bukan pada kurangnya norma, melainkan pada konsistensi implementasi. Negara harus memastikan bahwa ekonomi laut tidak merusak ekosistem dan masyarakat pesisir. Ekonomi biru yang sejati adalah ekonomi yang menghasilkan kesejahteraan, namun tidak merusak sumber kesejahteraan itu sendiri, yaitu laut yang sehat, produktif, dan berkelanjutan.

Files

Tanggapan Hukum atas Konsep Ekonomi Biru yang Mengedepankan Perlindungan Lingkungan Laut.pdf

Additional details

Related works

Is published in
Presentation: Lainnya (Other)

Dates

Other
2026-04-28