Published April 23, 2026 | Version v1

Maritime Law

Description

Abstrak

Ekonomi biru merupakan paradigma pembangunan yang menempatkan laut sebagai sumber utama pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Konsep ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki potensi besar di sektor pariwisata bahari, energi terbarukan laut, perikanan berkelanjutan, dan logistik maritim. Meskipun Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 belum mengatur ekonomi biru secara komprehensif, prinsip-prinsip perlindungan lingkungan laut yang terkandung di dalamnya memberikan landasan normatif bagi negara untuk mengembangkan kebijakan ekonomi biru. Di tingkat nasional, perubahan kebijakan lingkungan melalui mekanisme omnibus dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memengaruhi Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup menuntut kehati-hatian agar percepatan investasi di sektor kelautan tidak mengabaikan kelestarian ekosistem laut. Berbagai inisiatif regional seperti Southeast Asia Regional Programme on Combating Marine Plastics, Partnerships in Environmental Management for the Seas of East Asia, dan Coordinating Body on the Seas of East Asia menunjukkan bahwa pengelolaan laut yang berkelanjutan memerlukan kerjasama lintas negara dan pendekatan terintegrasi antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dengan demikian, ekonomi biru yang berorientasi pada perlindungan lingkungan laut bukan hanya strategi ekonomi, tetapi juga komitmen jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.

Files

Gaung Agung R_1322500009_Hukum Maritim_23-4-26.pdf

Files (100.9 kB)

Additional details

Dates

Submitted
2026-04-23
Hukum Maritim dan Luar Angkasa