Published February 27, 2026 | Version v1
Lesson Open

analisa sikap prilaku terhadap sesama profesi advokat

  • 1. ROR icon IRIS Technology Solutions (Spain)
  • 2. ROR icon Intelligent Fusion Technology (United States)
  • 3. ROR icon Washington University in St. Louis
  • 4. ROR icon Washington University in St. Louis School of Medicine

Description

Kajian Yuridis Komprehensif Terhadap 
Tindak Penghinaan Antar Teman Sejawat 
Advokat Melalui Media Elektronik Dalam 
Bingkai UU ITE 2024, UU PDP, Dan Kode 
Etik Advokat Indonesia 

Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat di Indonesia telah membawa implikasi 
signifikan terhadap interaksi sosial, termasuk di kalangan profesional hukum. Munculnya 
fenomena penagihan utang melalui media sosial yang disertai dengan diksi penghinaan, seperti 
penggunaan kata "Sapi" yang ditujukan kepada rekan sejawat sesama advokat, menuntut 
analisis hukum yang mendalam. Kasus yang melibatkan Advokat Eny Sulistyowati SH sebagai 
pihak yang melakukan unggahan status di Facebook terhadap Advokat Nurul Safii SH MH ini 
tidak hanya menyentuh ranah hukum pidana materiil, tetapi juga bersinggungan dengan 
perlindungan data pribadi, tanggung jawab perdata, dan integritas profesi yang diatur dalam 
kode etik. Analisis ini akan mengupas tuntas dimensi-dimensi tersebut berdasarkan regulasi 
terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE 2024) dan perspektif Kitab 
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku efektif di masa depan. 

HASIL KARYA PENULIS : I GUSTI NYOMAN HARIS PRADANA / MUHAMAD ABDUL HARIS SH LLM Transformasi Delik Penghinaan Dalam Era UU ITE 2024 .
Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE 
merupakan respons legislatif terhadap dinamika hukum di ruang digital. Salah satu fokus utama 
perubahan ini adalah restrukturisasi pasal-pasal mengenai pencemaran nama baik dan 
penghinaan untuk memberikan batasan yang lebih jelas antara kritik, opini, dan serangan 
terhadap kehormatan seseorang. Dalam konteks penggunaan kata "Sapi" terhadap Nurul Safii 
SH MH, analisis harus dipusatkan pada Pasal 27A UU ITE 2024 yang kini menjadi instrumen 
utama pengaturan serangan terhadap kehormatan di media elektronik.

 

 

Files

Kajian Hukum Penghinaan Advokat di Medsos.pdf

Files (196.0 kB)

Name Size Download all
md5:1fb11cf4f90e9ed0e26b3892a590081d
196.0 kB Preview Download