Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Batas Wilayah Antar Pemerintah Daerah
Authors/Creators
- 1. Mahkamah Agung Republik Indonesia
Description
Kehadiran UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah juga mendorong bagi daerah untuk mendapat kejelasan mengenai batas dan luas daerah. Karena menurut UU tersebut, salah satu faktor penting dalam perhitungan besaran DAU adalah jumlah penduduk dan luas wilayah suatu daerah. Pentingnya batas dan luas wilayah daerah tersebut membawa implikasi potensi pergesekan kepentingan antar daerah, yang kemudian bisa berkembang menjadi konflik atau sengketa batas wilayah daerah. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kasus sengketa batas wilayah antar pemerintah daerah saat ini mencapai 80 kasus yang belum terselesaikan, yang salah satu penyebab utamanya adalah adanya sumber daya alam pada wilaya sengketa tersebut.
Jumlah kasus sengketa wilayah yang cukup besar tersebut menjadi cerminan persoalan batas wilayah secara faktual, yang banyak dirasakan daerah-daerah di Indonesia semenjak era otonomi daerah diberlakukan. Konflik atau perselisihan batas daerah telahmenjadi persoalan besar dan menjadi salah satu keprihatinan nasional. Konflik antar daerah terjadi karena adanya perbedaan kepentingan dan persepsi yang menghasilkan benturan-benturan baik berupa bantuan pendapat (berupa debat, polemik, dan sejenisnya).
Files
KEWENANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BATAS WILAYAH ANTAR PEMERINTAH DAERAH.pdf
Files
(7.5 MB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:9e7f76c415ad6ae04b0967a01845f49d
|
7.5 MB | Preview Download |