Published April 4, 2025 | Version v1
Journal Open

Penyelesaian Kredit Macet Akibat Pemberlakuan Bunga dan Denda Tinggi di Koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa (Studi Putusan No. 92/Pdt.Bth/2022/PN.Krg)

  • 1. ROR icon Universitas Jember

Description

Koperasi Simpan Pinjam diberi perlindungan hukum melalui suatu lembaga jaminan yang kuat dan dapat memberi suatu kepastian hukum. Demikian halnya dengan penerima pinjaman, berhak memperoleh perlindungan hukum dari adanya kesewenang-wenangan pemberi kredit. Salah satu bentuk penyaluran kredit oleh Koperasi Simpan Pinjam terdapat dalam kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 92/PDT.BTH/2022/PN.KRG. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa Koperasi Serba Usaha Sabar Artha Santosa dalam Putusan Nomor 92/Pdt.Bth/2022/PN.Krg adalah Peminjam atau debitur telah melakukan tindakan wanprestasi dengan tidak melakukan pembayaran angsuran atau setoran atas pinjaman sejak bulan November 2014 sampai dengan disusunnya dan diajukannya gugatan perdata. Pelawan tercatat melakukan setoran hanya 1 (satu) kali sebesar Rp.3.500.000. Selebihnya Pelawan tidak pernah melakukan setoran angsuran pinjaman dan telah berlangsung selama kurang lebih 99 bulan

Files

Rara Putri Indraswari_2025.pdf

Files (932.3 kB)

Name Size Download all
md5:02ea0272826b7e4455ce289275f8216c
932.3 kB Preview Download