Published October 25, 2018 | Version v1

PENGATURAN PUTTING OUT SYSTEM TERHADAP PEKERJA ANAK DI INDONESIA

Authors/Creators

  • 1. Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Description

Ahmad Mahyani

Fakultas Hukum

Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

08121791990, mahyani.fh@untag-sby.ac.id

 

Abstrak

Pekerja anak telah menjadi masalah yang rumit dan belum ada penyelesaiannya untuk Indonesia. Semakin banyak bentuk dan jenis permasalahan pekerja anak. Salah satunya yang sering terjadi pengeksploitasian secara ekonomi kepada pekerja anak dalam pekerjaan berbasis putting out system yang dikategorikan sebagai pekerjaan terburuk bagi anak. Namun permasalahan ini tidak banyak disadari oleh banyak pihak bahkan pemerintah, karena ketersembunyian putting out system dan kaburnya keterlibatan pihak perusahaan yang menjadi penanggungjawab atas pelaksana sekaligus pemberi kerja berbasis putting out system kepada pekerja anak. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Dibahas bagaimana legalitas pekerja anak dalam putting out system di Indonesia dilengkapi dengan berbagai kasus pekerja anak hingga pembahasan bagaimana pengaturan putting out system terhadap pekerja anak di Indonesia. Simpulan dari penelitian ini menyatakan bahwa putting out system dikategorikan sebagai pekerjaan yang eksploitatif terhadap pekerja anak. Pemerintah perlu mengkaji ulang apakah legal atau tidak pekerja anak yang bekerja di lingkungan pekerjaan berbasis putting out system. Pemerintah memang belum mengatur secara eksplisit putting out system dalam produk hukum positif. Namun pada prinsipnya, instrumen perlindungan hukum terhadap pekerja anak telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Files

3.pdf

Files (357.6 kB)

Name Size
md5:308e7052c337bdbb252be342a1c8a610
357.6 kB Preview Download