Studi Kasus Larangan Pernikahan Sesuku di Minangkabau dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Adat
Authors/Creators
Description
Pernikahan sesuku dalam masyarakat Minangkabau merupakan pelanggaran serius terhadap hukum adat, yang melarang pernikahan antar anggota suku yang sama karena dianggap sebagai pernikahan antar saudara kandung. Contoh kasus pernikahan sesuku terjadi di Nagari Sikucua Tengah Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Sumatera Barat, yang mana menggambarkan konflik antara hukum adat yang melarang pernikahan sesuku dengan hukum positif yang tidak memiliki larangan serupa. Meskipun pernikahan mereka sah menurut hukum negara, masyarakat adat tidak mengakui pernikahan tersebut dan memberikan sanksi tegas berdasarkan hukum adat. Kajian ini membahas perbedaan antara perspektif hukum positif dan hukum adat dalam konteks pernikahan sesuku serta implikasinya terhadap hak individu dan norma sosial. Melalui mediasi adat atau meminta perlindungan hukum, solusi untuk konflik ini dapat ditemukan, meskipun tantangan besar tetap ada dalam masalah dua sistem hukum yang bertentangan.
Files
Files
(655.2 kB)
| Name | Size | Download all |
|---|---|---|
|
md5:9cd08bd8e9fac8c3cefc36c27af2ab02
|
655.2 kB | Download |