Published September 12, 2024 | Version v1
Journal Open

"Kasus Pernikahan Anak Dibawah Umur Menurut Pandangan Hukum Adat Dan Hukum Positif"

  • 1. Universitas Sumatera Utara

Description

Secara keseluruhan, Pernikahan di bawah umur tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. UU tersebut menetapkan bahwa batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Namun, dalam hukum adat, perkawinan di bawah umur bisa dianggap sah jika memenuhi beberapa syarat, yaitu: Perkawinan dilakukan secara sakral, Perkawinan diakui oleh kerabat dan ketua adat. Perkawinan adat merupakan ikatan hidup bersama antara pria dan wanita yang didahului dengan rangkaian upacara adat. Tujuannya adalah untuk mendapatkan generasi penerus agar kehidupan persekutuan atau klannya tidak punah. Perkawinan anak dibawah umur jika dilihat dari sudut pandang Hukum adat memberikan penegasan bahwa dalam Hukum adat tidak melarang adanya perkawinan anak dibawah umur, karena perkawinan dalam Hukum adat bukan hanya tentang kedua mempelai saja, akan tetapi dilihat juga dari keluarga kedua belah pihak.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 adalah perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini mengatur mengenai berbagai aspek perkawinan, termasuk syarat usia minimal untuk menikah yang ditetapkan sama antara pria dan wanita, yaitu 19 tahun. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam perkawinan. Perubahan norma dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menjangkau batas usia untuk melakukan perkawinan, perbaikan norma menjangkau dengan menaikkan batas minimal umur perkawinan bagi wanita. Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita disamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun. Batas usia dimaksud dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik tanpa berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas. Diharapkan juga kenaikan batas umur yang lebih tinggi dari 16 (enam belas) tahun bagi wanita untuk kawin akan mengakibatkan laju kelahiran yang lebih rendah dan menurunkan resiko kematian ibu dan anak. Selain itu juga dapat terpenuhinya hak-hak anak sehingga mengoptimalkan tumbuh kembang anak termasuk pendampingan orang tua serta memberikan akses anak terhadap pendidikan setinggi mungkin.

Upaya dan strategi yang dapat dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya perkawinan anak di bawah umur, yaitu melakukan penguatan hukum dan kebijakan yang melindungi anak dari perkawinan di bawah umur memastikan pelayanan pendidikan dan kesehatan berkualitas, mengatasi kemiskinan yang menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya perkawinan anak di bawah umur dengan memadukan pendekatan perlindungan anak, penguatan kapasitas pengasuh utama anak dan penguatan sistem kesejahteraan anak dalam program bantuan dan perlindungan sosial, perubahan pola pikir dan perlindungan akses anak pada hak kesehatan seksual dan reproduksi, kesetaraan gender, dan partisipasi kaum muda serta mendukung riset lebih lanjut yang berfokus pada perkawinan anak.

 

Files

Files (27.6 kB)